Kanwil Kemenag Lampung Segera Cek Ponpes Huffad El Karimi Syah, Puji : Silahkan Diproses Hukum

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo akan segera menurunkan tim khusus untuk memonitor dan mengecek langsung keberadaan Pondok Pesantren Huffad El-Karimi Syah di Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Kakanwil Kemenag Puji Raharjo saat dikonfirmasi pasca ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Huffad El-Karimi Syah, Munirul Ikwan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap santrinya.

Bacaan Lainnya

Puji menjelaskan, berkaitan dengan kasus itu, saat ini sudah ditangani oleh pihak kepoisian. Jadi menurut dia, siapapun warga Negara Indonesia yang bersalah dan melanggar hukum silahkan diproses sesuai hukumnya.

“Itu sudah ditangani pihak kepolisian, dan siapapun warga negara yang bersalah melanggar silahkan proses secara hukum,” timpalnya.

Dan mengenai adanya dampak sosial yang ditimbulkan dari prilaku pimpinan ponpes ini. Termasuk, dengan kelanjutan pendidikan santri/santriwati yang bersekolah disana, menurut dia, Kemenag Lampung akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Sebab, ada mekanismenya, kami harus kordinasi kepihak terkait. Mengecek langsung atau memonitor ponpes tersebut,” pungkasnya, seraya memutus sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu (4/1/2023).

Terpisah, Aji selaku kuasa hukum korban pelecehan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Huffad El-Karimi Syah berinisial UR, TY dan UM mengaku bahwa kasusnya sudah masuk ke proses penyidikan Polres Lampung Selatan. Dan saat ini, terlapor Munirul Ikhwan naik statusnya jadi tersangka.

“‘Ya sudah di penyidikan, dan untuk terlapor sudah ditetapkan tersangka. Sabar, kami masih menunggu undangan dari penyidik terkait keterangan saksi dan korban,” kata Aji menjawab konfirmasi Bongkarpost.co.id, Rabu (4/1/2023).

Dia mengatakan, sebagai kuasa yang diberikan amanah siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

“Dibuka seterang terangnya apakah ada pihak pihak lain yang ikut membantu perbuatan itu,” jelasnya.

(Zul)

Pos terkait