Foto. Ist
Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu Menjadi Sorotan Diduga Kerap Sebagai Alat Modus Penipuan, Ini Penjelasannya !
Bongkar Post
Pesawaran,
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu kembali mencuat setelah sempat terhenti sejak lama di Polres Pesawaran. Korban, Mutiasari, warga Lampung Utara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan sejumlah pihak pada Mei 2023.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu. Ada indikasi keterlibatan oknum notaris, tetapi untuk menjaga objektivitas, kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris terkait hal ini,” ujarnya kepada media pada 30 November 2024.
Kronologi Kasus
Laporan korban tercatat dalam LP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Mutiasari mengungkapkan bahwa pada 2 Maret 2021, ia menyerahkan pembayaran awal sebesar Rp150 juta untuk pembelian rumah secara tunai bertahap (cash tempo).
Proses ini berlangsung di Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu dengan saksi staf notaris bernama Bambang. Saat itu, Sulistyo tidak hadir dengan alasan cuti pascamelahirkan.
Pada 4 Oktober 2021, Mutiasari kembali ke kantor notaris untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran.
“Saat menyerahkan pelunasan, notaris menyampaikan bahwa proses pemecahan sertifikat rumah masih memerlukan waktu,” ungkap Mutiasari.
Namun, setelah pelunasan, rumah yang dijanjikan justru dialihkan kepada pihak lain melalui sistem kredit KPR. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Notaris
Dari hasil penelusuran, nama Notaris Sulistyo Sri Rahayu sering dikaitkan dengan berbagai laporan penipuan yang melibatkan pelaku yang sama, yakni Ade Feri Octara, istrinya Anis Rosita, dan Bambang. Pada 2022, ketiganya juga dilaporkan ke Polda Lampung atas kasus serupa, tetapi kasus tersebut berakhir dengan perdamaian.
Sulistyo membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
“Saya menjadi korban, bukan oknum. Ketika Mutiasari melakukan pembayaran awal, saya tidak berada di kantor karena sedang dalam kondisi hamil dan isolasi COVID-19. Semua perjanjian hanya saya catat berdasarkan informasi dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sulistyo mengungkap bahwa dirinya tidak mengetahui pelunasan pembayaran oleh Mutiasari yang dilakukan menggunakan kuitansi kantor dan ditandatangani stafnya, Bambang.
“Saya kaget ketika tahu kuitansi kantor saya digunakan tanpa izin. Saya sudah meminta Bambang bertanggung jawab. Bahkan, Bambang sempat menawarkan sertifikat rumahnya sebagai ganti rugi kepada korban,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Para pelaku utama, termasuk Ade Feri Octara, Anis Rosita, dan Bambang, diduga masih berkeliaran. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus.
Polres Pesawaran diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan notaris. (Rls)