Kadis Koperasi Tien Rostina: Penunjukkan 4 Notaris Lampung Utara Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara – Penunjukan kepada empat notaris pembuatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Dinas Koperasi, UKM & Tenaga Kerja Lampung Utara menyatakan itu sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

Aturan itu, berdasarkan surat keputusan pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang penunjukan notaris pembuat akta koperasi desa/kelurahan merah putih provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung (Korwil IV) dengan nomor surat 31/K/56-IV/PP-INI/2025.

Dalam surat itu menyebutkan bahwa INI merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi jabatan notaris di seluruh Indonesia, telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk memberikan pengawasan, koordinasi dan kemudahan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), SK-INI itu juga mencantumkan nama-nama notaris pembuat akta koperasi desa/kelurahan merah putih provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung (Korwil IV).

Kepala Dinas Koperasi Tien Rostina mengungkapkan bahwa penunjukan kepada notaris yang ada di Lampung Utara itu sudah sesuai dengan surat keputusan Ikatan Notaris Indonesia.

“Ada SK dari Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk penunjukan NPAK-nya, kebetulan di Lampung Utara ini ada empat notaris yang ditunjuk hanya ada 4 saja. Dari sekian banyak notaris, mungkin ada juga yang tidak mendaftar,” kata dia, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (18/07/2025).

Tien Rostina mengungkapkan agar tak terjadinya penumpukan dalam pembuatan Kopdes tersebut, maka dari 23 kecamatan di Lampung Utara itu dibagi kepada ke empat notaris yang ada sesuai dengan SK-INI.

Dalam pembiayaan akta notaris KDMP itu sudah ditetapkan pembiayaan maksimal Rp. 2,5 juta. Bahkan, kalau dia umum, Ungkap Tien Rostina itu bisa mencapai Rp. 4 juta sampai 5 juta.

“Soal pembiayaan itu juga diatur oleh Kemendagri dan Kemendes bahwa terkait pembiayaan itu bisa dari APBD bisa dari APBDes atau Dana Desa, saya coba ajukan nota dinas kalau bisa APBD membantu karna ini program nasional, sudah naikan nota dinas, langsung ketemu dengan Pak Bupati, jadi pertimbangan beliau melihat kondisi keuangan kita lagi ada keterbatasan dan pula lagi Efisiensi ini tidak memungkinkan terkait hal tersebut,” kata dia.

Sementara, untuk 15 kelurahan yang ada di Lampung Utara yang tidak mempunyai anggaran dana desa, Kadis Koperasi mengatakan bahwa itu ditalangin memakai anggaran BTT.

“Karna kemarin dari Pengurus koperasi yang ada di kelurahan tidak ada dana desa, mereka mengeluh nih dengan Asisten I Pemkab Lampura, akhirnya Asisten I itu menanyakan kepada saya. Maka, muncul lah itu gratis yang ada di kelurahan mengambil dari dana BTT. Alhamdulillah, Pak Bupati juga tidak mempersoalkan dan ia sepertinya setuju untuk yang ada kelurahan itu,” ujarnya.

Terkait nominal Rp. 2,5 juta untuk pembuatan akta notaris KDMP, Kadis Koperasi menyatakan bahwa itu sudah ditentukan oleh pusat. Dalam pengertian, boleh juga dibawah segitu.

Karna mungkin pembayarannya tunda jadi mereka ngambil yang maksimal itu. Saya juga gak bisa nawar menawar dong karna kita bukan belanja di pasar. Saya juga gak ngotot minta dibawah segitu kan bayarnya juga tunda,” terangnya.

“Alhamdulillah berkat kerja keras kawan-kawan, walapupun tanpa anggaran pembentukan kopdes/kopkel Merah Putih di Lampung Utara dpt diselesaikan 100℅ sblm batas waktu yg ditentukan.,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait