Kadis DPMD Lamsel : Cegah Korupsi DD, Pentingnya Tranparansi dan Pengawasan Camat

Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Penindakan kasus Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan data ICW menempati urutan pertama yakni sebanyak 154 kasus pada tahun 2021 yang berpotensi merugikan negara Rp233 miliar.

Penyebab terjadinya korupsi dana desa adalah akibat minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah juga masyarakat serta adanya dugaan intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, SH.,MM., bahwa korupsi Dana Desa (DD) diakibatkan oleh Mal Administrasi dan kurangnya transparansi dan pengawasan Camat.

Erdiansyah menjelaskan, untuk mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi, Pemerintah Desa (Pemdes) perlu melakukan tertib administrasi mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga tahap pelaporan.

“Kami dari DPMD selalu mengingatkan pemerintah desa agar tertib administrasi, mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pelaporan,” katanya pada Rabu (11/1/2023).

Mantan ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan itu juga mengingatkan, akan pentingnya peran camat sebagai pengawas dalam memberikan rekomendasi Dana Desa (DD) ketika melakukan penarikan dana serta perlunya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan.

”Perlunya penguatan peran Camat sebagai pengawas dalam memberikan rekomendasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dari tahun 2012 – 2021 kasus korupsi Dana Desa (DD) di Indonesia mencapai 601 kasus yang menyeret 686 perangkat Desa dan Kepala Desa.

(Hs/Fir)

Pos terkait