Kades Purwodadi Simpang Jelaskan Terkait Bantuan Bentor dari Dinas PUPR Lamsel
Bongkarpost.co.id, Lampung Selatan
Kepala Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang, Lamidi. SE membenarkan bahwa sekitar Januari 2025 Desa setempat mendapat bantuan 1 Unit Motor Roda Tiga (Bentor) Merk Karya warna Hitam dan 1 Unit Mesin Pemilah Sampah dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
Menurutnya, bantuan tersebut berawal dari pengajuan Proposal Kaur Perencanaan Desa Purwodadi Simpang ke Dinas PUPR Lampung Selatan pada Desember 2024 lalu.
“Bantuan itu terealisasi sekitar Januari 2025 berupa 1 Unit Motor Roda tiga dan 1 Unit Mesin Pemilah Sampah. Bukan Mesin Pencacah Sampah seperti yang ada didalam berita Media Online itu, ” Urai Lamidi Kepada Bongkar Post, Kamis (12/6/2025).
Mesin Pemilah Sampah itu, lanjut Lamidi, sejak serah terima dari Dinas PUPR Lamsel ke Pemdes Purwodadi Simpang, keberadaan Mesin tersebut hingga saat ini sudah berada di Lokasi Pengolahan TPA yang diketuai oleh Yusuf.
“Jadi tidak benar dalam berita Media Online itu kalau bantuan Mesin Pemilah Sampah ada di rumah saya,” sambungnya.
Lamidi juga menjelaskan prihal Motor roda tiga kemarin bisa berada di rumahnya.
“Kalau Motor roda tiga kenapa kok bisa berada di rumah saya itu dikarenakan oleh pengurus Sampah Pasar Desa Purwodadi Simpang Pak Jono kembali diserahkan ke Desa dikarenakan Pengurus Sampah Pasar belum bisa menggunakan Motor tersebut, ” jelasnya.
“Itu saya taruh dirumah saya hanya sebatas untuk keamanan Unit itu saja dan sejak di rumah saya itupun tidak pernah digunakan oleh saya. Kok bisa di Media itu saya dituding korupsi, kan unitnya masih ada, utuh dan tidak rusak,” imbuh Lamidi.
Terkait tudingan bahwa dirinya tidak mau di konfirmasi oleh Media, Lamidi menerangkan.
“Bukan saya tidak mau di konfirmasi, saya ini kemarin dalam kondisi sedang sakit. Semua Kades se- Kecamatan Tanjung Bintang termasuk Pak Camat tahu kalau kemarin saya sedang sakit. Jadi gimana saya mau pegang HP, semua kegiatan Pemerintahan Desa aja kemarin sementara di Handel oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” terang Lamidi.
Sementara itu, Kaur Perencanaan Desa Purwodadi Simpang, Faisal Amin menerangkan, bantuan dari Dinar PUPR Kabupaten Lampung Selatan itu pada Januari 2025 berupa 1 Unit Motor Roda tiga dan 1 Unit Mesin Pemilah Sampah.
“Tidak benar kalau dalam berita Media Online itu bahwa bantuan dari Dinas PUPR itu berupa Motor roda tiga dan mesin pencacah sampah. Yang benar itu Motor roda tiga beserta Mesin Pemilah Sampah,” terangnya.
Faisal Amin juga menjelaskan bahwa untuk Mesin Pencacah sampah disebutkan dalam berta Media Online itu bantuan dari Dinas PUPR padahal sebenarnya itu bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan pada tahun 2021 dan Mesin tersebut hingga saat ini berada di Balai Desa Purwodadi Simpang.
“Kalau Mesin Pemilah sampah sejak di serahkan oleh Dinas PUPR ke Pemdes Purwodadi Simpang hingga saat berada di lokasi TPA yang dikelola oleh kelompok pengelola sampah Desa yang diketuai oleh Yusuf. Jadi tidak benar kalau dalam pemberitaan di Media mengatakan Mesin Pemilah sampah berada di rumah Pak Kades,” jelasnya.
“Kalau sebelumnya mereka konfirmasi ke saya pasti saya jelaskan kronologis bantuan tersebut sehingga tidak asal sebut saja di Media, ” imbuh Faisal Amin.
Amin juga mengungkapkan bahwa pada saat pengajuan Proposal Bentor dan Mesin Pemilah sampah ke Dinas PUPR Lamsel itu atas nama Desa.
“Dikarenakan sampah pasar sering menumpuk akhirnya Pak Kades menyerahkan Bentor itu ke pengurus sampah pasar dan kelompok pengelola sampah desa mendapat mesin Pemilah Sampah. Yang pasti bantuan itu adalah Aset Desa karena yang mengajukan proposal adalah Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengurus sampah pasar Desa Purwodadi Simpang, Jono menerangkan bahwa sebelumnya Motor roda tiga tersebut oleh Pemdes Purwodadi Simpang diserah terimakan kepada dirinya untuk mengurus sampah pasar.
Namun, kata Jono, dikarenakan dirinya belum bisa menggunakan motor tersebut sehingga untuk sementara di serahkan kembali ke Desa.
“Motor tiga roda itu sebelumnya sudah di serahkan dari Desa ke saya sebagai pengurus sampah pasar. Tetapi saya belum bisa menggunakannya sehingga sementara saya serahkan kembali ke Desa melalui Kepala Desa Pak Lamidi, “terangnya. (fir)