BONGKAR POST.co.id
LAMPUNG – Kegiatan apel DKP Provinsi Lampung. Bertindak selaku Pembina apel, Zainal K., S.Pi., M. Ling., Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Rabu (8/1).
Pada apel tersebut Zaenal menyampaikan informasi mengenai layanan BBM subsidi nelayan.
“Bahwa terdapat kebijakan pemerintah khusus minyak nelayan atau kuota minyak nelayan sudah tidak diberikan lagi kepada SPBU Umum, melainkan ke SPBUN’.
Bagi kapal nelayan di wilayah SPBUN untuk mendapatkan layanan BBM subsidi, masih tetap menggunakan surat rekomendasi yang berdasarkan pada peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.
Adapun persyaratannya adalah Surat Perizinan Berusaha, STBLKK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sementara, bagi nelayan yang jauh dari lokasi SPBUN, dapat menggunakan aplikasi X-Star.
(*)