Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Oktober 2025, UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu upaya nyata dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, himbauan, dan pendataan kendaraan secara door to door bersama para ketua RT di wilayah Rajabasa, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa, Bobiansah Stianegara, S.Sos., M.M. Ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat mengenai kebijakan pemutihan pajak yang tengah berlangsung.
Dalam keterangannya, Bobiansah menyampaikan ajakan agar warga Kota Bandar Lampung segera memanfaatkan kesempatan emas ini dengan menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Kami menghimbau serta mengajak warga Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan pembayaran pajak di gerai-gerai yang tersebar di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya.
Bobiansah juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Lampung akan berakhir pada 31 Oktober 2025.
“Program pemutihan dari Bapak Gubernur sangat membantu masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Cukup membayar tahun berjalan dan dendanya nol atau tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, program ini bukan hanya memberikan keringanan finansial bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk nyata partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Lampung dan sekaligus menciptakan rasa aman dalam berkendara di jalan raya,” tambah Bobiansah.
Melalui kegiatan sosialisasi door to door ini, pihak Samsat Rajabasa berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga program pemutihan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh warga Bandar Lampung.(Jim)