Bongkar Post
Lampung Utara – Kondisi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) dari arah Bukit Kemuning hingga Jembatan Layang semakin memprihatinkan akibat kerusakan jalan yang diduga kuat disebabkan oleh mobil tronton pengangkut batubara yang melebihi tonase.
Kerusakan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang telah merenggut banyak korban jiwa.
Selain itu, kemacetan panjang sering terjadi karena truk batubara yang diminta putar balik di daerah perbukitan, menghambat aktivitas masyarakat dan pengendara lainnya. Situasi ini menuntut tindakan tegas dan segera dari pihak berwenang.
Dasar Hukum Penertiban
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah penegakan hukum berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur batas muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang menetapkan batas maksimum tonase angkutan barang agar tidak merusak infrastruktur jalan.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur batasan berat muatan kendaraan sesuai kelas jalan.
4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Angkutan Batubara, yang mewajibkan angkutan batubara menggunakan jalur khusus agar tidak merusak jalan umum.
Seruan Penertiban
Melihat dampak yang ditimbulkan, masyarakat Lampung Utara mendesak pihak Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) Resort Lampung Utara serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera bertindak tegas terhadap kendaraan tronton batubara yang melanggar aturan. Penegakan aturan ini diperlukan agar:
Jalan semakin rusak parah akibat beban berlebih
“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian dan Dishub tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi benar-benar melakukan tindakan tegas di lapangan. Jangan sampai pelanggaran ini dibiarkan terus terjadi hingga semakin banyak korban berjatuhan,” ujar salah satu pengguna jalan yang sering melintasi jalur tersebut.
Penegakan aturan yang tegas dan konsisten diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini sebelum kondisi semakin memburuk. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jalan umum tidak disalahgunakan dan tetap aman bagi seluruh masyarakat. (Rls)
 
									
 
											





