Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi Pemprov Jambi
Bongkar Post, JAMBI –
Wacana hibah aset kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kantor Satpol PP yang berada di Jalan Ahmad Yani, tak jauh dari Kantor Gubernur Jambi akan dipindahkan ke kawasan Taman Rimba Palmerah, yang dinilai cukup jauh dari pusat pemerintahan saat ini.
Rencana pemindahan ini mengundang kekhawatiran publik karena dianggap berpotensi mengganggu efektivitas koordinasi antarorganisasi pemerintah. Selama ini, penataan kawasan perkantoran pemerintahan di Provinsi Jambi dinilai sebagai salah satu yang paling tertata di Indonesia, dengan mayoritas kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terintegrasi dalam satu area pusat pemerintahan.
Bukan hanya soal lokasi, masyarakat kini menyoroti aspek legal dan administratif dari wacana hibah tersebut. Berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik daerah, pengalihan aset milik pemerintah provinsi, termasuk dalam bentuk hibah, harus melalui prosedur yang jelas, termasuk persetujuan DPRD Provinsi Jambi.
“Kalau benar kantor Satpol PP mau dihibahkan, maka mekanismenya harus sesuai aturan. Harus ada kajian, penilaian aset, bukti bahwa aset itu tak terpakai, ada permintaan resmi, dan yang paling penting: persetujuan DPRD. Jangan sampai terkesan keputusan diambil diam-diam tanpa transparansi hanya karena ada kepentingan pribadi,” ujar Firmansyah, pengamat kebijakan publik dan hukum di Jambi, Jumat (5/7/2025).
Firmansyah juga mengingatkan DPRD Jambi agar tidak tinggal diam jika prosedur hibah aset dilanggar.
“Kalau proses hibah ini tidak sesuai prosedur, DPRD jangan diam. Aset lain juga banyak yang hilang entah ke mana, dan anggota dewan tidak bersuara. Ini tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Kekhawatiran publik kian meningkat karena wacana hibah ini disebut-sebut sebagai kelanjutan dari sejumlah hibah aset Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejati Jambi sebelumnya. Salah satunya adalah hibah lahan seluas 1,6 hektare yang kini menjadi lokasi kampus STIE Jambi atau Ikabama, dengan nilai taksiran mencapai Rp12 miliar. Lahan itu diberikan untuk pembangunan sekolah kejaksaan, klinik kesehatan, dan pusat pendidikan serta pelatihan Kejaksaan.
Selain itu, Kejati Jambi juga pernah menerima hibah lahan seluas 28.700 meter persegi di Jalan H. Tomok, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, yang kini menjadi kompleks perkantoran Kejati yang baru.
Ditambah lagi rumah dinas milik PUPR yang dipinjamkan kepada petinggi Kejati Jambi.
Warga Jambi mulai angkat suara menyikapi isu ini. Pane (54), warga Kecamatan Alam Barajo yang juga aktivis LSM, menegaskan bahwa pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan aset daerah.
“Kami sebagai warga tentu ingin semua proses penggunaan aset dilakukan secara terbuka. Kalau semua keputusan penting seperti ini diambil diam-diam, rakyat cuma jadi penonton,” ujarnya.
Senada, Sahrir (37), warga Telanaipura, menyayangkan rencana pemindahan kantor Satpol PP yang dinilai strategis.
“Satpol PP sering terlibat dalam pengamanan kegiatan gubernur dan acara resmi. Kalau kantornya jauh, apa tidak menyulitkan operasional?” katanya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait status kantor Satpol PP. Masyarakat berharap pemerintah dapat menjelaskan rencana tersebut secara terbuka, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepentingan publik, tanpa mengorbankan fungsi strategis lembaga penegak Perda seperti Satpol PP. (***)