Istri Bupati Diperiksa Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Telah diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan proyek jalan pada Senin (8/5/2023).

Dimana setoran proyek senilai Rp2,6 miliar APBD Tahun Anggaran 2019 diduga tabur ke para pejabat.

 

Akbar Bintang Putranto (24), “calonya” buron tiga tahun dan baru tertangkap sedang istirahat di penginapan kawasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

 

Selain dia sebagai tergugat 1, ada tiga tergugat lainnya, yakni Joni Tamin, SE; Aliunsyah, dan Nanang Ermanto. Mereka tergugat berdasarkan laporan ke Polresta Bandarlampung No.TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandarlampung.

 

Tergugat 2, Joni Tamin, SE, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 332, RT 001, RW 002, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

 

Tergugat 3, Aliunsyah, warga Jalan Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung,

 

Tergugat 4, Nanang Ermanto, warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Pengakuan awal tersangka, uang proyek mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan, kata Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, Senin (8/5/2023).

 

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan akan mengembangkan pengakuan tersebut ke sejumlah pejabat yang diduga terlibat aliran dugaan uang setoran proyek tersebut.

Berikut hasil penelusuran dan wawancara dari bongkarpost.co.id ke tim pengacara tergugat, sebagai berikut:

“Berdasarkan keterangan klien kami uang mengalir pihak-pihak lainnya yang telah disebut dalam BAP termasuk diduga ke istri Bupati Lamsel; struktur perkara ini sebenernya menurut pengakuan pelapor, melibatkan beberapa pihak sebagaimana dalam gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang kemudian hari dicabut.

Kami yakin penyidik bekerja profesional dan obyektif memproses kasus ini, walaupun klien saya ditahan tapi kami meminta kepada penyidik agar pihak-pihak yg telah disebut klien kami dalam BAP di periksa dan ditelusuri kebenaranya apakah benar menerima uang tersebut sehingga perkara ini bisa terang; kami akan membantu penyidik dalam membuktikan keterangan klien kami.

Klien kami kooperatif, karena uang tersebut yang disangkakan kepadanya ditipu, bukan untuk kepentingn pribadi klien kami dan kami sebenarnya berpendapat perkara ini adalah perkara tipikor terkait suap, tapi kami menghormati keputusan penyidik yang menahan klien kami,” pungkasnya. (Red)

 

 

Pos terkait