Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih membantah bahwa ada main mata dengan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Zainuri terkait permasalahan di desa tersebut.
Hal tersebut disampaikannya melalui Ketua Tim Irban 3 Herry Dermawan kepada media ini.
“Ya tidak ada, buktinya kalau ada, tidak mungkin kita angkat lah kasusnya. Kan gitu,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa (31/01/23).
Menurutnya, warga yang menyebut Inspektorat ada main mata tersebut, ialah seorang RT yang merasa kecewa atas pekerjaan yang dilakukan tim Inspektorat setempat.
“Kita bukannya lambat dalam menangani kasus tersebut, namun karena memang prosedurnya seperti itu,” kata dia.
Diterangkan, prosedur yang dimaksud yakni diantaranya rentang waktu di tiap proses yang dilakukan, mulai dari membuat surat pernyataan, proses pembuatan laporan dan lain-lain.
“Awalnya kan mereka bikin surat pernyataan di Inspektorat pada Senin (09/01) lalu dan kemudian pada (24/01) kita kirimkan laporan ke pihak desa, yang mana isinya kita minta kepala desa untuk mendistribusikan hak mereka yang belum diberikan. Dan itu pun ada rentang waktunya, yakni maksimal 60 hari sejak laporan kita kirim, jika lebih dari itu tidak ada respons, maka akan kita limpahkan berkasnya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.
“Sementara menunggu respons dari pihak desa, kita juga dari sini memantau kepala desa tersebut. Jadi seminggu setelah laporan di kirim, kita tunggu bagaimana kadesnya, kalau tidak ada respons, maka tim kita akan segera turun untuk memantau di bawah,” sambungnya.
Sementara ketua RT 03 Desa Sukajaya Lempasing Munasir mengaku mendapat panggilan untuk datang ke Dinas Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Dirinya menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan pernyataan dirinya di media ini soal adanya main mata inspektorat dengan Kepala Desa Sukajaya Lempasing.
“Sekdes dan Sdr. Munazir (RT 3/RW 8) Ditunggu besok jam 9 pagi di kantor Inspektorat,” kata Munazir melalui pesan whatsapp.
(Imron/Akbar)