HPN 2023 di Medan, Pengamat Sejarawan Bongkar Sosok Pelopor Pers Perjuangan

HPN 2023 di Medan, Pengamat Sejarawan Bongkar Sosok Pelopor Pers Perjuangan

 

Bacaan Lainnya

 

Medan BP – Dr. Phil Ichwan Azhari Pengamat Media dan Sejarawan serta Pengajar dan Ahli Filogi Indonesia paparkan para pelopor pers perjuangan yang ada di Indonesia.

Dirinya, salah satu sosok tersebut yakni Tuan MH Manulang, yang merupakan pelopor Pers Perjuangan, koran pertama di indonesia, dan pemilik orang Indonesia dan di cetak di Indonesia, mendirikan koran Binsar Sipondang batak di Padang dan diedarkan di Tampanuli.

 

“Tuan MH Manulang lahir pada tahun 1887 di Tampanuli Utara Sumatera Utara dengan nama Mangradja Hezeklel Manullang dan pada tahun 1905 Beliau menerbitkan koran Binsar Sinondang Batak di Padang dan diedarkan di Tampanuli, dengan “Moto” Majalah hiburan dengan orang Batak, dan pada tahun 1919 – 1929 Tuan Manulang menerbitkan kembali Soara Batak,” ujarnya, sebagai Narasumber dalam Seminar Seruan Pers dari Sumatera Utara yang merupakan Rangkaian HPN 2023, di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Selasa (07/02/23).

 

Menurutnya, selain Tuan MH Manullang, ada juga dua nama besar yang menjadi pelopor pers nasional, antara lain: Dja Endar Moeda (1800) dan Tirto Adhi Sooerjo (1907).

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahyu menuturkan, pers adalah salah satu pilar ke 4 yang berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.

 

“Banyak keluhan kawan – kawan media sulit nya untuk mendaptkan informasi publik. Namaun Ketik kita belum bisa konfirmasi narasumber, itu boleh di tulis dan disebarkan,tapi harus di tulis belum bisa di konfirmasi,” tutur Ninik.

 

Menurut dia, jurnalis sebagai kontrol sosial, mempunyai peran penting dalam demokrasi, tapi jurnalis harus bisa meletakan pada porsi yang propisional.

 

“Banyak keluhan dari kawan – kawan Wartawan, seperti kekerasan yang di alami media, terus terang belum ada sekema pelindungan yang utuh seperti webnya yang di serang, siapa yang bertangung jawab,? Yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kalau penyelesaian hukum secara fisik ada,” katanya.

 

(Akbar/Imron)

Pos terkait