Hasil Rakor Putuskan Harga Singkong Rp1.350 per Kg, Mentan : Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jakarta, BP

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian pada Kamis 31 Januari 2025, disepakati tiga point yaitu :

Bacaan Lainnya

1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%.

2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi) Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-0310/TP-200/C/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, ditandatangani oleh Dirjen Tanaman Pangan Dr. Yudi Sastro, SP, MP. Serta tembusan kepada Menko Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Gubernur Lampung.

“Harga sudah kesepakatan, tidak boleh diganggu gugat, Rp1.350 per kilogram, yang boleh impor singkong dan tapioka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian, tidak boleh impor sebelum semua hasil pertanian terserap seperti susu,” demikian dikatakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, saat konpers usai rakor.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan bahwa keputusan rakor sudah bagus dan harus dilaksanakan.

“Keputusan kemarin mungkin dianggap belum ada kekuatan, tapi kalau (keputusan, red) Menteri ini gak bisa, ini sudah terbaik lah ini,” pungkas Mikdar Ilyas, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025). (tk/*)

Pos terkait