Ketua Badan Pekerja CeDPPIS Muzzamil menyerukan PN/WL sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, untuk patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya. | dok
Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil menyayangkan andai ternyata ditemukenali masih ada dari 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024 dari total 416.723 orang PN/WL, hingga berakhirnya jam kerja hari ini, Jum’at (11/4/2025), batas akhir penyerahan.
“Di era transparansi serba dijunjung tinggi, meski dalam situasi serba sulit begini, jika masih ada sesiapapun penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN 2024 yang mbalelo, tidak taat asas, padahal batas akhir sudah pula diundur 11 hari dari seharusnya paling lambat 31 Maret lalu, kepada penyelenggara negara atau wajib lapor yang bersangkutan, saya mau bilang, malu sama umur!” kata dia.
Menjawab pers, lewat keterangan tertulisnya dari Bandarlampung, Muzzamil menyerukan agar tanpa ada toleransi lagi, seluruh PN/WL sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, untuk patuh. Baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.
Andai tenggat terlampaui, “China sudah kasih serangan balik atas kebijakan tarif resiprocal Trump, Anda setor LHKPN saja molor. Ayolah, jangan mempermalukan diri sendiri. Jadilah penyelenggara negara teladan rakyat,” ujar aktivis 1998 ini melugaskan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, 16.867 PN/WL belum menyerahkan LHKPN 2024 per tanggal 9 April 2025, atau sekitar 4 persen dari total wajib lapor 416.723 orang.
Perinci, dari 333.027 PN/WL bidang eksekutif, 320.647 sudah melapor, sisanya 12.423 belum melapor. Persentase pelaporan 96,28 persen.
Lalu, dari 20.877 PN/WL bidang legislatif, 17.439 telah melapor, 3.456 belum melapor, persentase pelaporan 83,53 persen. Lalu, dari 17.931 PN/WL bidang yudikatif, 17.925 telah melapor (99,97 persen). Dari sehSelain itu, pada tercatat dari total 44.888 PN/WL bidang BUMN/BUMD, tercatat 43.914 telah melapor,
981 belum melapor, persentase 97,83 persen.
KPK bakal melakukan verifikasi administratif terhadap setiap pelaporan LHKPN tersebut. Lalu jika telah dinyatakan lengkap, KPK akan mempublikasikannya secara terbuka agar masyarakat dapat mengaksesnya, sebagai bentuk transparansi publik.
Acung jempol ke yang patuh, sebaliknya bagi yang belum juga lapor hingga lewat tenggat, KPK via Direktorat LHKPN bakal beri teguran.
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam taklimat media, 31 Maret lalu bilang, keputusan KPK mengundur batas akhir pengumpulan LHKPN 2024 dari jadwal semula 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025, ditempuh menimbang faktor efisiensi laporan, hari libur, dan cuti bersama Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” ujar juru bicara definitif pengganti Plt Ali Fikri per 7 Juni 2024 ini, berharap perpanjangan waktu mendorong penyelenggara negara melaporkannya patuh, terkait ketepatan waktu pelaporan maupun dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.
“KPK mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal masing-masing institusi, baik di kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan, memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini,” terang Tessa. (Red/Rls)







