HAI, PEMDA! – (ki-ka) Kakanwil DJPb Provinsi Lampung Purwadhi Adhiputranto: “Kami DJPb dapat tugas mensupport terkait penyaluran Dana Desa tahap 2 dan ini akan ada kaitannya syarat salurnya dengan pendirian Koperasi Merah Putih.”, Presiden Prabowo Subianto: “Koperasi Desa sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan.” | dok/Muzzamil
BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID —Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwadhi Adhiputranto, menginformasikan, lembaganya termasuk yang menjadi salah satu pengampu tugas khusus terkait Dana Desa, didalamnya terpaut pula bauran kinerja demi suksesnya program unggulan pemerintahan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran: pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, di wilayah kerjanya di Lampung.
Kakanwil DJPb Provinsi Lampung pengganti Mohammad Dody Fachrudin per 23 Juni 2025 lalu ini menginformasikan, terkait hal tersebut, DJPb Kemenkeu juga mendapat tugas khusus mendukung penyaluran Dana Desa Tahap 2 bagian dari alokasi transfer ke daerah (TKD) APBN 2025 di seluruh wilayah 38 provinsi termasuk Lampung, yang kini disyaratkan adanya pendirian Kopdeskel Merah Putih.
“Jadi kami dari DJPb itu mendapatkan tugas untuk mensupport terkait penyaluran Dana Desa tahap 2 dan ini akan ada kaitannya syarat salurnya dengan pendirian Koperasi Merah Putih,” info Kakanwil Purwadhi melalui siaran RRI Bandarlampung, seperti disitat, Kamis (3/7/2025).
Terkait, uber target eksekusinya, Kakanwil yang membawahi jajaran lembaga finansial advisory yang berkantor di Jl Cut Mutia 23A Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung, termasuk 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Lampung: KPPN Bandarlampung pimpinan Jauhari, KPPN Metro pimpinan Wawan Suherman, KPPN Kotabumi pimpinan Tejo Prakosa, dan Kepala KPPN Liwa pimpinan Maria Lucky Ariana; serta bermitrakan paling sedikit 440 satuan kerja, dan 43 kementerian/lembaga yang beroperasi di Lampung.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah diskusi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dan juga pemda. Kami bersyukur karena seluruh desa di Lampung telah memenuhi salah satu syarat utama, yakni Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih ini,” ungkap Purwadhi.
Dengan demikian, dengan telah terpenuhinya syarat tersebut, Purwadhi berharap pemda bisa lebih fokus pada aspek lain seperti realisasi, penyerapan, dan keluaran (output) program yang akan diluncurkan serentak nasional bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 mendatang ini.
Pada bagian lain, Purwadhi juga mengimbau pemerintah daerah di Lampung segera pula menggenapi persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 1 APBN 2025. “Segera,” ujar Purwadhi, lantaran itu terkait batas waktu pengajuan syarat salur DAK Fisik Tahap 1 APBN 2025 yang akan berakhir pada 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB mendatang.
“Kami imbau jajaran pemerintah daerah agar segera lengkapi syarat salur dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak mepet-mepet mendekati batas waktu,” ujar alumnus Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1998) dan S2 Master of Public Administration The Flinders University, Adelaide, Australia (2008) ini.
“Berilah waktu. Kalau (misalnya saja) nanti (saat) dikoreksi oleh KPPN (kemudian) ada salah atau kurangnya, masih bisa diperbaiki,” imbuhnya memaksudkan, berharap sekali lagi syarat salur sudah masuk ke pihaknya segera.
“Harapan kami mungkin sekitar tanggal 15 Juli itu sudah bisa masuk ke KPPN. Karena dari pantauan kami sampai saat ini masih nol,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kakanwil DJPb Papua Barat sejak 10 Februari 2023 itu.
Asal tahu saja, terkait Kopdeskel Merah Putih, gagasan orisinil Presiden Prabowo Subianto yang lantas dieksekusi berpayungkan beleid Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2025 tertarikh 27 Maret 2025, merujuk keterangan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantoro di Malang pada 25 Juni 2035 lalu, sudah dinyatakan telah 100 persen terbentuk.
Penyelesaian pembentukannya, disebut Wamen Ferry, juga menjadi progres positif menuju digulirkannya program tersebut. “Jadi mulai Instruksi Presiden-nya sampai hari ini atau dalam kurun waktu tiga bulan, 80 ribu Kopdeskel sudah terbentuk,” ujar Ferry, terkait pembuatan badan hukum Kopdeskel se-Indonesia hingga 25 Juni 2025 tercatat sudah 65 ribuan Kopdeskel Merah Putih yang telah berlegalitas hukum koperasi.
“Presiden Prabowo senang dengan tuntasnya pembentukan Kopdeskel Merah Putih ini,” tandas Ferry, bagian punggawa utama Satgas Kopdeskel Merah Putih yang bermarkas di Graha Mandiri Lt.3, Jl Imam Bonjol Nomor 61, RT 8 RW 4 Menteng, Jakarta Pusat ini.
Dilongok, dashboard Kopdeskel Merah Putih di situs resmi kopdeskel.kop.id per status data 3 Juli 2025 pukul 17.20 WIB menunjukkan, dari total 83.762 desa/kelurahan se-Indonesia, sebanyak 83.349 desa/kelurahan dinyatakan telah “tersosialisasi”, dan sebanyak 80.411 desa/kelurahan di antaranya dinyatakan sudah membentuk Kopdeskel Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus di masing-masing wilayahnya.
Kita ketahui, desa di di Indonesia dikenal pula nama sebutan lain sesuai asas subsidiaritas UU Desa, misal Gampong di Aceh, Nagari di Sumatra Barat, Pekon di empat kabupaten di Lampung (Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat); Kampung di empat kabupaten di Lampung (Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan); Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung; serta masih banyak lagi di provinsi lainnya.
Kementerian Bendahara Negara, Kemenkeu RI di antaranya melalui Ditjen Perbendaharaan Negara, menjadi salah satu pilar inti bakal sukses tidaknya tata laksana hingga tata kelola program revolusioner yang sepertinya patut pula dicatatkan dalam daftar Guiness Book of Record ini.
Berstatus terbanyak, mengulang capaian sebelumnya di mana merujuk data lama: laporan Kementerian Koperasi dan UKM RI empat tahun silam, Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, tercatat terdapat 127.846 koperasi aktif di Indonesia hingga Desember 2021.
Kendati dengan catatan, data Jamkrindo 2021, kontribusi sektor koperasi di Indonesia baru mencapai sekitar 1,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional saat itu, dan situs Warta Koperasi mencatat pula bahwa Indonesia belum memiliki koperasi yang masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia (ICA Global 300), tetapi ikhtiar akbar pembentukan Kopdeskel Merah Putih ini disebut-sebut bakal menjadi raksasa ekonomi baru Indonesia. Dari desa. Mengepung kota.
(Muzzamil)
#bongkarpost #kanwildjpblampungkemenkeu
#presidenprabowosubianto #danadesa #koperasimerahputih







