Hakim PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Agus Nompitu terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu siang, 18 Juni 2025.

Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto menyatakan bahwa penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Dalam petitumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya, Chandra Muliawan, meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, dalam gugatan praperadilan tersebut, Agus juga menuntut agar segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum lanjutan yang dilakukan oleh pihak termohon dinyatakan tidak sah.

Ia juga meminta agar hak-haknya dipulihkan, termasuk dalam hal kedudukan, nama baik, harkat, serta martabatnya.

Dalam permohonannya, Agus turut meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Iya, alhamdulillah, tadi sidang majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kita yaitu pembatalan status tersangka klien kami, Agus Nompitu, Karena putusan baru dibacakan tadi, kami masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan.”ujar Chandra pada Rabu, 18/6/2025.

Agus Nompitu sendiri saat dikonfirmasi turut membenarkan putusan pengadilan tersebut.

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah, status saya sebagai tersangka dibatalkan oleh majelis hakim. Untuk lebih jelas, silakan hubungi PH saya ya,” ungkap Agus singkat.

Diketahui, ini bukan kali pertama Agus Nompitu mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Sebelumnya, pada 2024 lalu, upaya serupa telah dilakukan namun ditolak oleh majelis hakim tunggal Agus Windana.

Agus Nompitu dan Frans Nurseto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan total anggaran Rp29 miliar.

Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.570.532.500 atau Rp2,5 miliar, yang menurut informasi telah dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI Lampung.

Putusan pembatalan status tersangka ini tentu menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Agus Nompitu, sekaligus menjadi preseden penting dalam pengujian keabsahan proses penetapan tersangka oleh penegak hukum.(*)

Pos terkait