Guru Rohani Terkesan Wajib Miskin, Walikota Siantar Sebaiknya Bertindak
Pematangsiantar, Bongkarpost.co.id-
Sudah belasan tahun guru non formal kerohanian seperti guru sekolah minggu dan guru ngaji memperoleh apresiasi berupa dana insentif dari Pemko Pematangsiantar. Namun di tahun 2025 ini, muncul syarat baru yang membuat para guru tersebut sulit, bahkan enggan mendapatkannya. Syarat dimaksud yakni para guru tersebut wajib membawa surat keterangan miskin dari lurah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemko Pematangsiantar, Irwansyah Saragih, mengatakan, kewajiban menunjukkan surat miskin itu bukanlah perintah regulasi baru, melainkan hasil pendalaman telaah mereka terhadap Permendagri 77 Tahun 2020 perihal penggunaan anggaran ini.
Ia memaparkan, mengingat uang apresiasi tahunan yang selama ini dikenal sebagai dana insentif tersebut adalah bersifat Bantuan Sosial (Bansos), maka Permendagri mewajibkan setiap penerimanya untuk menunjukkan surat miskin.
“Sebenarnya masih mengikutinya aturan lama yakni Permendagri 77 tahun 2020, jadi lebih dibedah lagi, setelah dibedah lebih lanjut di situ ada dijelaskan yang menerima bantuan sosial itukan masyarakat yang berdampak, yang miskin,” terang Irwansyah melalui salah seorang stafnya, Selasa (14/10) di ruang kerjanya.
Irwansyah menerangkan,Pemko sudah mensosialisasikan kewajiban surat miskin ini kepada guru-guru rohani tersebut beberapa waktu yang lalu. Dan reaksinya mereka seperti yang sudah ditebak, hampir semua guru-guru tersebut protes. Irwansyah sendiri mengaku memahami betul bahwa mereka menjadi guru rohani bukanlah karena faktor kemiskinan.
“Karena memenuhi apa (syarat surat miskin) ini agak rumit mereka. Agak rumit memintanya ke kelurahan kan. Karena selama ini kita lihat guru sekolah minggu bukan berdasarkan orang-orang susah. Banyak mahasiswa kadang, padahal dia orang mampu. Memang ini kendala sama kita juga,” kata Irwansyah.
Dari data yang disampaikan Bagian Kesra, diperoleh rincian penyaluran Bansos untuk guru non formal pada tahun 2024 lalu sebagai berikut.
1. Guru Sekolah Minggu
Jumlah penerima: 2.460 orang
Nilai Anggaran: Rp 900.000.000
Masing-masing guru menerima: Rp 414.000.
2. Persatuan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (PGMDA)
Jumlah Penerima: sekitar 200 orang
Nilai Anggaran: Rp 350.000.000,-
Masing-masing guru menerima: Rp 1.750.000,-
3. Bilal Mayit dan Guru Magrib Mengaji
Jumlah penerima: 400 orang
Nilai Anggaran: Rp 200.000.000 ,-
Masing-masing menerima: Rp 500.000,-
Walikota Diharapkan Membuat Kebijakan
Dalam hal ini,Irwansyah mengatakan, sesungguhnya situasi yang disebabkan oleh kewajiban menunjukkan surat miskin ini juga pelik bagi pihaknya. Sebab jika nantinya tidak ada yang mengambil dana tersebut karena syarat harus miskin, maka dana itu akan menjadi sisa anggaran yang membuat pihaknya terkesan tidak mampu bekerja.
Sementara di sisi lain lanjut Irwansyah,dapat dipahami hampir mustahil guru-guru tersebut akan memalsukan status ekonominya, demi mendapat uang tahunan yang selama ini hanya mereka anggap sebagai wujud apresiasi sekadarnya dari pemerintah terhadap mereka.
Namun demikian menurut Irwansyah, masih ada celah solusi untuk kondisi ini agar tidak kemudian terkesan merendahkan pihak manapun. Yaitu, bila walikota menerbitkan kebijakan baru terkait penyaluran Bansos ini.
“Itu menunggu kebijakan dari Pak Wali lah itu, Bang,” ujarnya. (Irwan Purba)