Bandar Lampung, BP
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung dalam jangka panjang. RTRW harus disusun secara cermat dan terpadu dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan.
“Melalui pengaturan RTRW yang baik diharapakan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan guna peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ucap Gubernur saat melakukan pembahasan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN Gabriel Triwibawa dan Lembaga lintas Kementerian lainnya melalui Video Conference dari ruang Command Centre kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (25/7/2023).
Menurut Gubernur, RTRW merupakan pondasi yang memiliki nilai sangat strategis untuk menjamin terwujudnya ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Gubernur Arinal juga menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 telah disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. RTRW ini telah dibahas secara mendalam dan telah mendapatkan berbagai masukan dan saran yang konstruktif.
Lebih jauh Gubernur menyampaikan bahwa substansi RTRW Provinsi Lampung terdiri dari Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Lampung, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, dan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Lampung. (Kominfo)







