Gepak Lampung Siap Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Kepala Desa di Kecamatan Padang Cermin Pesawaran

Gepak Lampung Siap Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Kepala Desa di Kecamatan Padang Cermin Pesawaran

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung berencana melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan dua oknum kepala desa di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kepada aparat penegak hukum (APH).

Dugaan tersebut terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga disalahgunakan oleh H, Kepala Desa Sanggi, dan NN, Pejabat Kepala Desa Khepong Jaya.

Ketua Gepak Lampung, Yudhi Hasym, SE, dalam keterangannya kepada media pada 10 Desember 2024, menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak boleh dibiarkan, terutama oleh kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran negara.

“Tidak ada celah untuk orang yang melakukan tindakan korupsi, apalagi kepala desa yang berani main-main dalam mengelola Dana Desa,” tegas Yudhi.

Yudhi menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten Pesawaran, agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Kami akan meminta oknum kepala desa tersebut untuk diaudit secara independen guna membuktikan adanya dugaan korupsi,” ujar Yudhi.

Terkait dengan hal ini, Yudhi juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa DD harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Aturannya sudah jelas, jadi tidak boleh semena-mena dalam mengelola anggaran negara,” tukas Yudhi.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa dua kepala desa di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, terindikasi mengkorupsi Dana Desa, dengan salah satunya merupakan Pejabat Kepala Desa aktif di kantor Camat Padang Cermin.

Temuan sementara menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan DD untuk pembangunan pintu palang air dan belanja bantuan bibit ikan untuk program pemberdayaan masyarakat di Desa Khepong Jaya dan Desa Sanggi.

Saat media mencoba melakukan konfirmasi, kedua kepala desa tersebut terkesan menghindar, sehingga memunculkan kecurigaan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2024 ini. (Rls)

Pos terkait