Forum Pengusaha Batu Belah Lampung Timur Audensi Dengan Pemkab

Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Forum Pengusaha Batu Belah (FPBB) Kabupaten Lampung Timur beraudensi dengan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dengan didampingi oleh Asisten 1 Tarmizi, Asisten 2 M Yusuf, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Edy Saputra, dan Kepala Kesbangpol Darmuji. Sebagai Ketua FFBB Lampung Timur Samsudin, Ketua Kadinda Sidik Ali, Ketua Gapeknas Lampung Timur Maradoni. Jum’at (4/11/2022)

Dalam Acara tersebut Ketua FPBB Lampung Timur Samsudin didampingi Azzohery selaku Dewan Pembina Forum Pengusaha Batu Belah meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberi solusi untuk menertibkan regulasi baru (Poliey/kebijakan) sebagai payung hukum para pelaku usaha UMKM khususnya yang bergerak di bidang pengusaha Batu Belah, sebagai acuan untuk melakukan aktivitas usaha, demi tercapai rasa keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM Batu Belah.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, agar memberi kewenangan menyangkut Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar dapat diselesaikan kewenangan penertibannya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mengingat sejalan semangat dan amanah Undang-Undang Otonomi Daerah untuk mengatur dan memperdayakan Potensi Daerah Otonomi,” ujar Ketua.

“Kami para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakam penyumbang Restribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sementara Kabupaten Lampung Timur dalam beberapa tahun terakhir mengalami devisit penyebabnya adalah Pemerintah Lampung Timur tidak menggali secara maksimal potensi dan kekayaan alam yang ada khususnya di bidang Batu Belah,” ucapnya.

Masih katanya, “Dalam hal ini kami meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk bijaksana menyikapi aspirasi kami dengan pertimbangan bahwa para pelaku UMKM Batu Belah bagian penting dan tak terpisahkan, sebagai penyedia material bahan bangunan untuk masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota untuk infrastruktur dengan program pengadaan barang dan jasa,” lajut dia.

“Kami dari FPBB, meminta kepada Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Kabupaten Lampung Timur, melalui KADIN Provinsi Lampung untuk dapat memfasilitasi aspirasi kami selaku UMKM Forum Pengusaha Batu Belah, kepada Pemeritah Provinsi Lampung dapat mencarikan solusi secara arif dan bijaksana untuk kelangsungan UMKM Batu Belah,” tegasnya.

Pihaknya juga memita kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk memberikan masukan secara fakta dan nyata dengan kajian tela’ah secara Komperhensif, dalam realisasi pengelolaan Batu Belah di lapangan memberikan dampak kerusakan lingkungan dan mengganggu jalanya program swasembada pangan yang dicanangkan dalam program strategis Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Apabila Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak bisa memberikan solusi terhadap para pelaku UMKM Batu Belah, maka pihaknya akan menghentikan secara totalitas kegiatan Usaha Batu Belah di Lampung Timur dan akan berdampak pada angka pengangguran dan angka kemiskinan di Lampung Timur.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Sidik Ali, S.Pd.I. menganggap masalah tersebut adalah krusial karena efek dari masalah ini tidak hanya bisa menaikan inflasi, tapi akan meningkatkan angka pengangguran, naiknya angka statistik kemiskinan, sehinga tidak tertutup kemungkinan akan meningkat pula angka kejahatan yang tentunya akan menambah beban Aparat Penegak Hukum (APH).

Efek lain yang ditimbulkan dengan diterbitkannya peraturan yang tidak sejalan dengan Geografis wilayah dan potensi kekayan alam daerah masing-masing akan dapat menghambat proses pembangunan sesuai dengan semangat otonomi daerah maka, pemerintah akan sulit mendongkrak APBD melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak, restribusi, sebagai akibat pembatasan ruang melalui peraturan untuk menggali, mengembangkan serta pemanfaatan potensi alam dan kekayaan daerah masing-masing.

Lanjut Sidik Ali, Opsi terakhir apabila dengan berbagai pertimbangan menggunakan hak DISKRESI dianggap bertentangan dengan salah satu peraturan perundang-undang yang lebih tinggi atau dianggap belum memenuhi unsur ketentuan-ketentuan yang diatur. Maka kamar dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Lampung Timur menyarankan kepada Pemerintah Lampung Timur melalui bagian hukum Sekretariat Lampung Timur bersama FPBB sebagai pihak yang merasa dirugikan atas berlakunya suatu peraturan untuk menggunakan kanal Hukum Hak yang diatur oleh Konstitusi untuk mengajukan Gugatan / Uji Materi (Judicial Teview) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).

“Kami menganggap Pemerintah Lampung Timur dan FPBB LT memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki LEGAL STANDING untuk mengajukan JUDICIAL REVIEW,” ungkap Ketua KADINDA Lamtim.

Sementara tanggapan dari Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo terkait Perizinan Pertambangan dirinya mengatakan bukan wewenang pemerintah daerah tetapi wewenangnya Pemerintah Pusat di Kementrian ESDM, namun pemkab tidak akan tinggal diam atau lepas tangan tentu berupaya dengan memfasilitasi supaya dimudahkan seperti apa yang diharapkan oleh Forum Pengusaha Batu Belah Lampung Timur.

“Saya akan memerintahkan Kepala Dinas Perizinan untuk mengawal sampai Provinsi dan Kementerian ESDM,” ungkap Dawam.

(Fad)

Pos terkait