Bandar Lampung, BP
PT. Pelindo Panjang diminta membayar ganti rugi sebesar Rp500 miliar oleh kelompok petani tambak Sari Ringgung, Pesawaran, yang tergabung dalam Fokkel (Forum Komunikasi Kerapu Lampung). Hal ini diketahui dari petitum gugatan perdata yang dilayangkan oleh Fokkel.
Sopian Sitepu, selaku Kuasa Hukum Fokkel mengatakan, kliennya mengalami kerugian dari tambak dan ikan sekitar Rp50 miliar.
“Namun ada kerugian lain lantaran rusaknya ekosistem sehingga tak bisa berusaha lagi dengan tambak bisa ditaksir mencapai Rp500 miliar lebih,” jelas Sopian Sitepu, seraya mengatakan pihaknya telah menggelar sidang perdana pada 1 Maret lalu, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dikatakan, gugatan ganti rugi ratusan miliar yang dilayangkan tersebut bukan tanpa sebab. Para petani meminta kerugian atas matinya sumber penghasilan mereka, akibat adanya kegiatan pengerukan pendalaman dasar di dermaga pelabuhan Pelindo, yang limbahnya dibuang dekat lokasi keramba ikan.
“Selama ini pihaknya dan PT Pelindo Panjang telah menempuh jalur kekeluargaan demi menyelesaikan permasalahan, namun hingga gugatan dilayangkan, para petani tambak belum menerima itikad baik apapun dari para pihak yang dianggap telah merugikan mereka,” jelasnya.
“Sebagai korban akibat kegiatan pengerukan itu, maka pihaknya meminta ganti rugi atas usaha yang mati, namun tidak juga terpenuhi. Sehingga klien kami melakukakan gugatan,” ujar Sopian, saat dihubungi, pada Senin (22/5/2023).
Sementara diketahui, dalam perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Tjk ini, beberapa petani tambak yang tercantum sebagai pihak Penggugat, antara lain atas nama Mohammad Ali Hamid, Candra, Johan Wijaya, Robi, Rudy, Aman Tready, Haufi Hidarli, Bong Kim Soe, Andreas Kencana, Nazly Purihati Sanie Siregar, Ginta, Sarhani, Willy Herman dan Acok.
Kemudian Endang Asnawi, Alex Darmawan, Yudianto, Yohanes, Rohani Sarip, Pola, M Repi, Rosita, Supri Hartini, Sung Mie Lan, Suwandy, Daniel Hendro Tawang, Herman Santoso dan Herman Sulaiman, yang diketahui para Penggugat tersebut merupakan Ahli Waris dan Anggota Fokkel.
Sementara selaku pihak Tergugat dalam perkara ini, antara lain PT Pelabuhan Indonesia Cabang Panjang, PT Pengerukan Indonesia, PT Sarana Perkasa Konsultan, serta Achmad Yoga Surya Darma.
Dengan petitum permohonan gugatan diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).
3. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat IX bertindak selaku ahli waris dari alm Ir Mulia Bangun Sitepu, M.M., untuk mengajukan gugatan.
4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XIX bertindak selaku ahli waris dari alm Sarip Hidayat, untuk mengajukan gugatan.
5. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XXII bertindak selaku ahli waris dari alm Landu, untuk mengajukan gugatan.
6. Menyatakan Para Tergugat telah mengalami kerugian berupa matinya ikan atas perbuatan Para Tergugat yakni:
– Kerapu Bebek, Macan, Kakap dll dan Bawal Bintang.
– Menyatakan Para Penggugat juga telah dirugikan atas kerusakan aset keramba sebesar Rp13.658.750.000.
– Menyatakan Para Penggugat telah dirugikan atas hilangnya potensi budidaya sejak tahun 2013-2022.
– Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil kepada Para Penggugat yakni Rp586.224.700.000.
7.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian bunga bank kepada Para Penggugat sebesar 6% per tahun, sejak terjadi pencemaran sampai dengan putusan ini dilaksakan senilai dengan total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat atas kerugian matinya ikan, kerugian kerambah serta siklus budidaya.
8. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imaterial sebesar Rp10.000.000.000 per Penggugat sehingga Para Tergugat dihukum membayar kerugian sebesar Rp280.000.000.000 secara seketika dan sekaligus.
9. Menghukum kepada Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000 per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde).
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh juru sita pengadilan atas harta benda Para Tergugat yang ada sekarang dan yang akan datang senilai dengan gugatan Para Penggugat yang dikabulkan yakni terhadap harta benda Para Tergugat yakni:
– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat I yang beralamat di Jln Yos Sudarso No 337 Panjang Bandar Lampung 35241.
– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat I Head Office, yang beralamat di Jln Pasoso No 6, Tj Priok, Kec Tj Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14310.
– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat II, yang beralamat di Jln Industri 4 Tanjung Priuk Kota Jakarta Utara, Jakarta 14310.
– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat III beralamat di Jln Ciputat Raya, Rt 5/Rw 8 Jakarta Barat, Jakarta.
– Tanah dan bangunan sebagai kantor Tergugat IV beralamat di Jln Cempaka Putih Tengah 23/35 RT 019 Rw 004, Kel Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu/putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
13. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et buono). (tk/red)