Bongkarpost.co.id
Pematangsiantar,
Proyek rehabilitasi berat pagar, pelataran luar dan saluran dalam keliling Taman Makam Pahlawan Pematangsiantar yang menggunakan sumber dana APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2025, menjadi perbincangan masyarakat kota pematangsiantar.
Nilai proyek yang mencapai Rp. 2.339.644.271,56 (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah), diduga sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Ditemui di lokasi pekerjaan proyek rehabilitasi pagar Taman Makam Pahlawan berdiri papan nama proyek yang berisi informasi tentang lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan pembangunan data teknis pembangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan, nomor, tanggal, hari kerja dimulai sampai dengan selesai pembangunan.
Namun terdapat kejanggalan pada papan proyek Taman Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar tidak dicantumkan rincian berapa jumlah volume dari pekerjaan rehabilitasi pagar itu sendiri.
Ini jelas menimbulkan kecurigaan diduga ada kecurangan dan unsur kesengajaan dalam penyajian informasi publik.
Menurut keterangan dari masyarakat pemerintah kota pematangsiantar harus transparan dalam menyajikan informasi publik agar masyarakat dapat mengkonsumsinya dengan baik.
Serta informasi publik yang disajikan harus transparan, jujur dan akuntabel. Agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan seperti pembodohan dan pembohongan publik (Hoax).
Karena itu patut diduga pekerjaan ini digelontorkan untuk mendapat keuntungan bagi kelompok tertentu. Perihal ketidak relevannya papan nama proyek perlu dipertanyakan akan tetapi permasalahan semua bungkam tidak mau memberijawaban.
Diduga ada unsur kesengajaan pihak tertentu menutup-nutupi volume pekerjaan rehabilitasi pagar Taman makam pahlawan kota pematangsiantar untuk mengambil keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri, hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat menimbulkan kerugian Negara.
Untuk itu masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bekerja menyelidiki dugaan “Mark-Up” nilai rehabilitasi pagar Taman Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar. (Irwan Purba)