Bongkar Post
Lampung Selatan, BP
Terkait dengan dugaan adanya pencemaran air lingkungan yg ada di desa Bandar dalam kec. Sidomulyo kab. Lampung Selatan yang disebabkan oleh pembuangan air limbah dari perusahaan EVERGREEN sehingga mengakibatkan penyakit gatal di masyarakat.
Kita meminta kepada pihak-pihak terkait (pemerintah) untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait dengan izin PERTEK (persetujuan teknis) yang dimiliki perusahaan diantaranya :
1. pertek baku mutu air limbah
2. pertek baku mutu emisi udara
3. rincian tehnis tempat penampungan limbah beracun berbahaya (B3).
hal ini wajib dimiliki oleh perusahaan dan mendapatkan persetujuan teknis dari kementerian lingkungan hidup jika perusahaan tersebut merupakan PERUSAHAAN MODAL ASING (PMA).
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PERMEN LHK No. 5 Th 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan tehnis dan syarat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan
Dan PERMEN LHK NO 5 Th 2022 tentang pengelolaan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dg menggunakan metode lahan basah buatan.
Selain daripada izin pemerintah juga harus segera melakukan pengecekan IPAL (Instalasi pengelolaan air limbah) apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini perlu dilakukan utk mengetahui apakah perusahaan EVERGREEN tersebut sudah memiliki atau sudah melaksanakan standar operasional di dalam pengelolaan limbah sehinga ada jaminan kepada masyarakat dan mahluk hidup disekitar utk mendapatkan serta mengkonsumsi air bersih dan sehat.
Sumber:
Rusman Efendi.SH.MH
praktisi hukum/Dosen
Red.