Foto. Istimewa
Bongkar Post, Bandar Lampung – Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online terkait laporan Yabes Wardana Sentosa yang turut menyeret namanya, Elti Yunani, S.H., M.Kn., menyampaikan keberatan sekaligus meluruskan informasi tersebut.
Dalam surat resmi tertanggal Senin, 22 September 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi bongkarpost.co.id, Elti menegaskan bahwa pemberitaan itu tidak akurat karena mencantumkan namanya tanpa dasar yang jelas.
“Berita itu tidak memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 2008, khususnya kewajiban check and recheck serta kewajiban konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Elti dalam klarifikasinya.
Ia juga menekankan, sampai saat ini dirinya tidak pernah dipanggil ataupun diminta klarifikasi oleh penyidik Polda Lampung terkait perkara sebagaimana diberitakan. “Sampai saat ini saya tidak pernah menerima panggilan ataupun permintaan klarifikasi dari penyidik Polda Lampung,” ujarnya.
Menurut Elti, pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik dirinya, baik sebagai profesional (Notaris/PPAT) maupun sebagai individu yang aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan. Ia khawatir kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap dirinya akan tercederai.
Atas dasar itu, Elti meminta media terkait segera menindaklanjuti hak jawab yang diajukannya. “Besar harapan saya agar media Saudara dapat menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat undang-undang serta etika jurnalistik,” kata dia.
Elti menegaskan, hak jawab dan klarifikasi tersebut seharusnya dimuat paling lambat 1 x 24 jam setelah surat diterima, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah itu, kata dia, penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus mencegah kesalahpahaman publik terhadap fakta yang sebenarnya. (Red)