Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ditetapkan Kejati Lampung Tersangka Mark Up Proyek Gerbang Rumah Dinas

Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ditetapkan Kejati Lampung Tersangka Mark Up Proyek Gerbang Rumah Dinas

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menuntaskan teka-teki dugaan korupsi proyek gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur dengan menetapkan mantan bupati Dawam Rahardjo sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Tepat pada Kamis malam, 17 April 2025, pukul 23.00 WIB, Dawam keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan wajah tertunduk, mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi, dan langsung digiring ke mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya untuk kemudian dibawa ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka status Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Armen mengungkapkan bahwa skandal ini bermula dari proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati yang diklaim sebagai ikon daerah oleh Pemkab Lampung Timur pada 2021, dengan total nilai kontrak mencapai Rp6,88 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Namun, proyek yang semula dianggap prestisius ini justru menyimpan kejanggalan sejak awal, karena seharusnya dikerjakan oleh tenaga ahli dengan kompetensi desain patung, tapi justru oleh PPK dipalsukan seolah-olah merupakan pekerjaan konstruksi biasa.

“Pekerjaan ini sebenarnya memerlukan keahlian khusus karena menyangkut elemen artistik dan patung, tapi oleh oknum justru disamarkan, dan yang lebih fatal, perusahaan pemenang tender CV GTA sudah ditentukan lebih dulu,” jelas Armen.

Ia menambahkan bahwa CV GTA yang dipimpin oleh AGS kemudian menyubkontrakkan proyek ke pihak lain, yang diduga kuat sebagai bentuk percaloan proyek dan menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Keempat tersangka yang kini resmi ditahan adalah Dawam Rahardjo (MDW/DWM) sebagai mantan bupati, AGS selaku Direktur CV GTA, SWN sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta MDR, ASN Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejati telah memeriksa 36 orang saksi dan berbagai dokumen pendukung, serta menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Armen menegaskan, bahwa pihaknya tetap menyelidiki dan mendalami kasus ini.

“Penyidikan belum berhenti di sini. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.(Jim)

Pos terkait