Dugaan Penipuan Akte Cerai Palsu Menguat, Ternyata Suami Salah Satu Korban Ungkap Begini!

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Satu persatu bukti dugaan penipuan oleh Yuni warga Desa Sidomulyo Kecamatan Negeri Katon yang mengeluarkan Akte Cerai yang diduga palsu kepada sejumlah warga desa setempat mulai menguat.

Dahlan mantan suami S kepada media ini mengaku bahwa sejak awal dirinya merasa ada kejanggalan setelah mengetahui dirinya sudah dicerai oleh S.

Bacaan Lainnya

Padahal menurut Dahlan dirinya saat menikahi S beberapa tahun yang lalu hanya menikah dihadapan penghulu dan tidak ada surat nikah.

“Dulu gak ada surat nikah.zaman dulu nikahnya cuma pake penghulu tapi gak ada surat nikahnya.makanya saya heran kok bisa gak ada surat nikah kok ada akte cerai.yang ngurus Yuni.Saya aja gak dikasih tau cuma dengar dengar dari saudara,” ungkap Dahlan kepada media ini beberapa hari yang lalu.

“Nah kalau seperti itu bisa gak diterima di Pengadilan Agama, mungkin ditolak kan. Dan yang saya dengar istri saya mengeluarkan dana sampai tiga jutaan,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa sepengetahuannya tidak ada pengajuan surat untuk proses cerai dari warga yang diduga menjadi korban.

“Ya selama ini belum ada surat pengajuan dari warga saya yang disebutkan di pemberitaan, biasanya juga kan kalo ada surat panggilan sidang dari PA pasti lewat desa, nah sepengetahuan saya memang gak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/8/2022).

Mulyadi juga menambahkan sampai saat ini belum ada korban yang melapor ke desa.

“Kalau yang melapor kedepan belum ada mungkin karena Yuni sudah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut jadi mereka tinggal menunggu saja,” imbuhnya.

Diketahui Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Salah satu point dalam UU tersebut menyebutkan bahwa : Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan, Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi: Surat nikah asli, Fotokopi surat nikah, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat, Surat keterangan dari kelurahan,Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak), dan Meterai.

(Imron)

Pos terkait