Dugaan Pencemaran Udara, LSM Pematank dan Aliansi Keramat Desak Pemkot Tindak Tegas PT Semen Baturaja

Dugaan Pencemaran Udara, LSM Pematank dan Aliansi Keramat Desak Pemkot Tindak Tegas PT Semen Baturaja

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pematank bersama Aliansi Keramat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Semen Baturaja (Persero) terkait dugaan pencemaran udara yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (15/1/2025) pagi.

“Kami mendesak wali kota untuk segera mungkin memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung untuk mengecek dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Semen Baturaja,” ujar Ketua Umum LSM Pematank, Suadi Romli.

Romli mengungkapkan, PT Semen Baturaja yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso KM7, Way Lunik, Telukbetung Selatan, telah menyebabkan polusi udara yang membahayakan masyarakat sekitar.

“Limbah debu semen yang dihasilkan perusahaan ini berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan warga, dan kelangsungan hidup masyarakat setempat,” tegas Romli.

Menurutnya, menjaga kualitas lingkungan hidup adalah bagian integral dari pembangunan yang berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya mendatangkan investasi tidak boleh mengesampingkan standar baku mutu lingkungan.

“Memudahkan segala urusan kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan baku mutu lingkungan hidup,” tambahnya.

Romli meminta Pemkot Bandarlampung untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar penegakan hukum.

“UU Nomor 32 Tahun 2009 ini adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas lingkungan, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pencemaran udara akibat limbah debu semen.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara,” pungkas Romli. (Jim)

Pos terkait