Dugaan Pembiaran: Dinas Teknis Purwakarta Dinilai Gagal Awasi Pembangunan Tanpa Izin

Bongkarpost.co.id

Purwakarta,

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan di Jalan RE Martadinata, Nagri Tengah, Purwakarta, menuai kontroversi karena terus berlanjut tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalu Lintas. Aktivis sosial di Purwakarta, Mahesa Jenar, desak pemerintah untuk segera menghentikan proyek tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, Jumat (01/08/2025).

Menurut Mahesa, pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. “Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja dan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 dengan jelas menyatakan bahwa PBG adalah izin wajib sebelum konstruksi bangunan gedung,” ujarnya.

Mahesa juga mempertanyakan kinerja dinas teknis dan Satpol PP yang dinilai lamban dalam mengawasi dan menindak pembangunan yang tidak sesuai prosedur. “Keberlangsungan proyek tanpa memenuhi persyaratan legal dan lingkungan menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang,” tambahnya.

Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengawasi proyek pembangunan menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan. (Maman)

Pos terkait