Bongkarpost.co.id
Muara Enim,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar., S.H.,M.H.,melalui Press Release Kasi Intel Anjsra Karya., S.H.,M.H.,Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara telah memeriksa 4 orang saksi diantara lain Direktur CV.CK, Pelaksanaan Lapangan CV.GG dan 2 orang pengawas lapangan dan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan lanjutan Terhadap 4 Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara.
Bahwa kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif”tutup kasi Intel kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H. (Martodo)