Dua Bukti Baru, Tim Hukum Desak SP3 Kasus Nuryadin, Mik Hersen: Status Tersangkanya Batal Demi Hukum
Bongkar Post, Bandar Lampung
Perkembangan kasus yang mendera Nuryadin di Polresta Bandarlampung memasuki babak baru. Hal ini terungkap dari penjelasan tim kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, M. Yani, SH, dan Firman Simatupang, SH kepada media pada Selasa (15/07/2025).
Dalam penjelasannya, M. Yani, SH memaparkan bahwa dirinya dan kuasa hukum lain melakukan koordinasi terkait Dumas (pengaduan masyarakat) klien mereka ke Polda Lampung, atas posisi kliennya dengan pertimbangan dua alat bukti baru yang telah mereka miliki.
“Dengan dua alat bukti yang kami miliki, kami melakukan koordinasi soal Dumas kliennya ke Polda. Ini dalam rangka meminta penjelasan terkait proses hukum yang terjadi di Polresta Bandarlampung,” jelas Yani, sapaan akrab M. Yani, SH.
Saat ditanya terkait penjelasan model apa yang diminta ke Polda Lampung terhadap kasus Nuryadin, Yani mengungkapkan bahwa tim hukum telah mendapatkan dua alat bukti baru sehingga meminta dua poin penting terhadap klien kami.
“Pertama, status tersangka klien kami Nuryadin seharusnya batal demi hukum atas laporan 7 September 2023 ke Polresta Bandarlampung. Kedua, kami ingin meminta Polda agar membuka kembali laporan kami ke Polresta Bandarlampung, bahkan Darussalam telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim hukum lainnya, Mik Hersen, SH, MH memaparkan soal dua alat bukti tersebut akan menguatkan posisi hukum Nuryadin bahkan membebaskan demi hukum status tersangkanya.
“Jadi secara hukum ada Perma No. 1 Tahun 1956 dan juga Putusan MA No. 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024, terutama putusan MA yang mengabulkan kasasi klien kami terkait perdata melawan Darussalam,” papar Mik.
Dalam Perma No. 1 Tahun 1956 yang dikeluarkan ini untuk mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana yang terkait dengan sengketa perdata secara bersamaan.
Dalam Perma ini menekankan bahwa perkara pidana bisa ditangguhkan atau dihentikan jika terkait perkara perdata, selama kasus perdatanya belum selesai diputus. Pun demikian jika ada putusan perkara perdata yang inkracht, maka proses pidananya harus diputus atau dilanjut.
“Dalam Perma tersebut maka seharusnya klien kami Nuryadin segera dikeluarkan SP3 dan status tersangkanya batal demi hukum, bahkan jika perlu dipulihkan namanya. Terlebih MA telah mengabulkan kasasi klien kami melawan Darussalam,” urainya.
Dalam koordinasi ke Polda Lampung tersebut, tim hukum yang diterima oleh Direskrimum yang diwakili oleh Plh Kabag Wasidik AKBP Feizal Reza Harahap, Mik Hersen menuturkan bahwa pihak Polda menjelaskan dua poin.
Pertama, atas penghentian penyidikan kasus dalam Laporan Polisi No. LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020 terkait Darussalam dapat dibuka kembali.
Kedua, terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM tanggal 07 September 2023, diminta berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara guna menyerahkan bukti baru.
Lebih jauh, Mik Hersen mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut sesuai arahan Polda Lampung hari ini (15/07/2025) guna mendapatkan kepastian hukum bagi klien mereka yakni Nuryadin.
“Kami akan ikuti arahan pihak Polda hari ini (Selasa, 15 Juli 2025), sehingga kepastian posisi keadilan klien kami bisa didapatkan, semua kami lakukan demi hukum yang ada,” ujarnya.
Selain pertimbangan hukum dan dua alat bukti tersebut, profil dan figur Nuryadin sebagai tokoh Lampung yang menaungi hampir 38 ormas yang ada di Lampung baik sebagai penasehat, pembina, pengawas bahkan pendiri Mik Hersen pun meminta pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Bandarlampung untuk segera membatalkan status tersangka Nuryadin, klien mereka, dan segera menerbitkan SP3 atas kasus yang dilaporkan oleh Ujang Tommy sebagai kuasa Darussalam.
“Demi memulihkan nama klien kami (Nuryadin), kami meminta pihak Polresta Bandarlampung untuk segera membatalkan status tersangkanya dan menerbitkan SP3 terhadap klien kami,” pungkasnya.(*)
 
									
 
											





