DPRD dan Pemkot Metro Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS 2025
Bongkar Post, Metro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro, Jumat (19/09/2025) sore.
Rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, pimpinan DPRD, anggota legislatif, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda merupakan bagian dari tahapan menuju penetapan Perubahan APBD 2025.
Dalam rapat tersebut, juru bicara DPRD Kota Metro, Romadoni Yunanto, menyampaikan laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama antara komisi-komisi DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Romadoni menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD, para Ketua Komisi, Ketua Fraksi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro. “Bahan yang digunakan dalam pembahasan meliputi rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika seluruh proses pembahasan yang dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila memenuhi beberapa kondisi.
“Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS yang telah ditetapkan. Kedua, adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit, antar program, antar kegiatan, maupun antar jenis belanja, ” paparnya.
Ketiga, ketika sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan, apabila terdapat keadaan darurat dan keadaan luar biasa yang memaksa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran.Tak hanya itu, perubahan APBD juga dapat dilakukan jika terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, tidak tercapainya alokasi belanja, maupun adanya perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Menurutnya, pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 telah dilakukan melalui serangkaian kegiatan intensif demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, dimana hasil pembahasan menunjukkan adanya pergeseran anggaran yang disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, fraksi-fraksi, serta OPD terkait.”
Pada sisi pendapatan daerah, terjadi kenaikan sebesar Rp.11,68 miliar atau naik 1,07 persen dari anggaran awal Rp.1,087 triliun, meningkat menjadi Rp.1,099 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencakup pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah, meningkat Rp.14,30 miliar dari Rp.367 miliar naik menjadi Rp.381 miliar atau sebesar 3,89 persen, “ terangnya.
Namun penurunan terjadi pada pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah justru sebesar Rp.2,6 miliar dari Rp.719 miliar turun menjadi Rp.717 miliar atau 0,36 persen, sementara itu pada sisi belanja daerah, anggaran Kota Metro mengalami kenaikan Rp.20,70 miliar atau 2,34 persen. Dari semula Rp.1,097 triliun menjadi Rp.1,123 triliun.
Dengan kondisi tersebut, Romadoni menjelaskan bahwa defisit anggaran mengalami peningkatan yang signifikan dari Rp.10 miliar menjadi Rp.24 miliar, atau naik 140,23 persen. “Meski demikian, defisit tersebut masih dapat ditutupi dengan penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan Rp.14 miliar. Dari Rp.12 miliar menjadi Rp.26 miliar, atau 116,86 persen, ” tutur Romadoni.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah di Kota Metro tidak mengalami perubahan, tetap sebesar 2 miliar. “Dengan demikian, besarnya defisit yang ada dapat tertutupi oleh sektor pembiayaan. Ringkasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Badan Anggaran DPRD, “ jelasnya.
DPRD juga memberikan saran kepada Wali Kota Metro agar segera melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai rencana yang telah ditetapkan mengingat batas waktu pelaksanaan tidak terlalu lama, sehingga percepatan sangat diperlukan.
“Saya berharap hasil pembahasan ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat arah pembangunan Kota Metro di sisa tahun anggaran berjalan, “ imbuhnya.
Pada pertemuan yang sama, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa penyesuaian KUPA dan PPAS merupakan konsekuensi logis setelah disahkannya Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Perubahan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mengakomodir sejumlah perkembangan, mulai dari proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja, hingga penggunaan pembiayaan. Latar belakang utama perubahan APBD tahun berjalan adalah adanya kebijakan efisiensi belanja dari pemerintah pusat yang dilakukan dengan memprioritaskan anggaran yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas, sinkronisasi pusat dan daerah, serta penyesuaian dana transfer.
Selain itu, Bambang juga menekanan bahwa hasil audit BPK atas laporan keuangan 2024 juga menjadi rujukan dalam menata kembali alokasi belanja, terutama terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Wali Kota Metro Bambang menyebutkan, bahwa, pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang menjadi acuan, antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. “Kami berkomitmen menjalankan instruksi tersebut agar efisiensi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” bebernya.
Selain itu, hasil pergeseran belanja dan pendapatan juga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan dilaporkan kepada DPRD untuk mendapat pembahasan serta evaluasi bersama, dimana evaluasi pelaksanaan program hingga triwulan II 2025 dijadikan acuan untuk menata kembali kegiatan agar target capaian lebih optimal.
Perubahan tersebut meliputi penyesuaian antar perangkat daerah, pergeseran lokasi, kelompok sasaran, hingga pagu indikatif kegiatan. Dalam perubahan pendapatan, Kota Metro memproyeksikan kenaikan sebesar Rp.11,68 miliar atau naik 1,07 persen dibanding target sebelumnya.
“Kenaikan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat Rp.14,3 miliar, meskipun pajak daerah justru mengalami penurunan sekitar Rp.2,59 miliar. Retribusi daerah mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp.6,51 miliar, sementara pos Lain-Lain PAD yang sah naik Rp.10,38 miliar,“ ungkapnya.
Sementara itu, dana transfer dari pusat justru mengalami pengurangan Rp.7,86 miliar, yang tertutupi oleh kenaikan transfer antar daerah sebesar Rp.5,25 miliar. “Dari sisi belanja, Pemerintah Kota Metro menargetkan kenaikan menjadi Rp.1,123 triliun dari sebelumnya Rp.1,097 triliun dan menghasilkan defisit sebesar Rp.24,02 miliar, yang akan ditutup dengan memanfaatkan SiLPA berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024,” bebernya.
Bukan hanya itu, perubahan proyeksi belanja juga terjadi pada Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Transfer sedangkan dari sisi pembiayaan pada Penyertaan Modal Bank Lampung ditargetkan tetap sebesar Rp.2 miliar. (**)