DPR RI Desak Penegakan Hukum Tata Niaga Singkong Lampung: Bob Hasan dan Habiburohman Siap Bawa ke KPPU dan APH

DPR RI Desak Penegakan Hukum Tata Niaga Singkong Lampung: Bob Hasan dan Habiburohman Siap Bawa ke KPPU dan APH

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menaruh perhatian serius terhadap kisruh tata niaga singkong di Lampung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman, dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, secara tegas mendorong aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik kecurangan dan manipulasi pasar oleh pihak-pihak tertentu.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Aspek Penegakan Hukum terhadap Praktik Pelanggaran Tata Niaga Harga Singkong di Lampung, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Sabtu (26/7/2025).

Seminar ini digelar atas kerja sama FH Unila, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unila, dan DPD Arun Lampung.

Dalam forum tersebut, Habiburohman mengungkapkan adanya indikasi kuat manipulasi data produksi dan permainan harga oleh pabrik-pabrik pengolahan singkong yang beroperasi di Lampung.

“Ada pabrik yang lapor produksi singkong Lampung hanya 800 ribu ton, padahal sebenarnya hasilnya 1,8 juta ton per tahun. Ini modus agar bisa impor,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia mendorong mitra APH yang berada di bawah koordinasi Komisi III DPR untuk segera menganalisis aspek hukum dari praktik-praktik tersebut.

“APH harus membuat analisis khusus. Ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum harus ditelusuri, karena motifnya bukan hanya ekonomi. Bisa jadi ini masuk pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” ujar Habiburohman.

Ia juga menyebut bahwa bila benar ada aktor yang sengaja mempermainkan tata niaga untuk keuntungan pribadi, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Seret ke meja hukum siapa pun yang bermain. Ketahanan pangan adalah prioritas dalam program kerja Presiden Prabowo. Petani singkong harus dilindungi karena 60 persen petani Lampung hidup dari komoditas ini,” kata dia.

Senada dengan Habiburohman, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa singkong sudah seharusnya diakui sebagai komoditas strategis yang perlu masuk dalam skema legislasi nasional. Menurutnya, sudah ada usulan agar tepung tapioka—produk olahan singkong—dimasukkan dalam kategori komoditas strategis dalam draf undang-undang.

“Singkong ini komoditas strategis. Harus kita susun secara sistematis. Ada surat masuk dari pengusaha tapioka agar tepung tapioka diakui sebagai komoditas strategis. Itu sedang kami dorong masuk ke dalam pembahasan UU,” ujar Bob Hasan.

Bob juga menyinggung bahwa negara telah memberikan mandat perlindungan terhadap komoditas pertanian yang menguntungkan bagi petani melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.

“Dalam UU 19 Tahun 2013, pasal 24 dan 25, disebutkan kewajiban negara dalam melindungi komoditas yang menguntungkan bagi petani. Ada juga pidana di pasal 101. Ini akan kami dorong agar Kejagung dan Kapolri turun langsung,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen legislatif, Bob menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung dan Kapolri agar kasus ini mendapat penanganan serius.

“Saya akan bersurat ke Kejagung dan Kapolri. Kami ingin petani singkong di Lampung mendapatkan keadilan dan perlindungan. Mahasiswa juga harus kritis dan ikut mengawal isu ini,” ujarnya.

Bob juga menyatakan siap membawa persoalan dugaan praktik monopoli dan kartel antar pabrik singkong ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

“Kalau benar ada persaingan usaha tidak sehat antar pabrik, saya dan DPP Arun akan melaporkan ke KPPU. Kita langsung action, ini menyangkut hajat hidup petani,” tandasnya.

Pernyataan dua tokoh DPR RI ini menandai babak baru dalam upaya penegakan keadilan bagi para petani singkong di Lampung. Kolaborasi antara parlemen, akademisi, dan mahasiswa diharapkan mampu menekan praktik curang dalam tata niaga dan mengembalikan kesejahteraan petani sebagai prioritas utama kebijakan pangan nasional.(Jim/rls)

Pos terkait