DPP LSM Mitra Mabes Gelar Aksi Demo Desak Kejati Sumsel Tegaskan Panggil Direktur PT Indralaya Agro Lestari
Bongkar Post, PALEMBANG –
DPP LSM Mitra Mabes, bersama puluhan masa yang tergabung Mendatangangi Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan, mengadakan Orasi, dan mendesak kepala Kejati Sumsel, Untuk segera memeriksa pejabat Terkait adanya dugaan, telah terjadinya kerugian keuangan negara ,dan Beberapa direktur Pabrik Sawit dari beberapa kabupaten yang ada di provinsi sumatera selatan. (Kamis/18/09/2025).
Hal tersebut disampaikan Yandri selaku Kordinator aksi Selaku Ketua Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Independent Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu (LSM Mitra Mabes) ketika menyampaikan orasinya di depan gedung Kejati Sumsel, Kamis (18/09/2025).
Yandri menjelaskan dalam orasinya bahwa Pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap beberap temuan yang sudah di laporkan di kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel tersebut, karna
adanya dugaan Korupsi dan kerugian keuangan negara, hal tersebut tentunya menjadi atensi semua pihak terkait, untuk menyelamatkan keuangan negara di NKRI ini.
“Ada beberapa Poin yang Kami sampaikan melalui Aksi pada hari ini.
Pertama Meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Jajaranya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dinas pekerjaan umum dan penata ruang kabupaten muara, juga segera melakukan penetapan tersangka hal tersebut berdasarkan surat balasan dari kejaksaan Tinggi Sumsel, pada tanggal 4 juni 2025 dengan dengan nomor surat B- 2884/I..6.5/F.d /06/ 2025, terkait laporan kami dengan nomor 240 LSM MITRA MABES /VIII/2024 yang kami laporkan pada tanggal 26 agustus 2024 dalam laporan tersebut yang kami sampaikan kepada kejaksaan agung republik indonesia tentang kekurangan volume dan spekulasi pekerjaan tidak sesuai kontrak pekerjaan belanja modal pada dinas pekerjaan umum dan penata ruang kabupaten muara enim sebesar Rp 19. 319. 799 038.84 _ pada tahun anggaran 2023 hal tersebut berdasarkan temuan BPK RI nomor 40.A /LHP/ XVIII. PLG /04 / 2004 tanggal 30 april 2024 sehingga terkait adanya potensi kerugian negara dan telah terjadinya tindak pidana Korupsi,
Kami juga mendesak kepada kejaksaan tinggi Sumsel agar segera melakukan pemisahan terhadap pimpinan perusahaan PT Indralaya Argo Lestari yang diduga, Adanya Limbah yang mencemari di Desa gedung buruk kecamatan muara belida kabupaten Muara enim ini, yang mengalir dari sungai sedang ke sungai musi yang telah melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang lingkungan hidup dimana aktivitas pabrik sawit yang sudah 9 Tahun Beroperasi sejak dari tahun 2016 dilakukan oleh PT Indralaya Argo Lestari (IAL) telah mencemari sungai sedang ke sungai musi sehingga adanya indikasi kesengajaan pencemaran lingkungan sehingga masyarakat tidak bisa memanfaatkan dan mau konsumsi air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari hal ini tentunya adalah kejahatan yang luar biasa karena telah merusak hajat orang banyak.
“Selanjutnya kami mendesak kejaksaan tinggi sumatera selatan agar segera melakukan pemeriksaan pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten oku timur terkait kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi hasil pekerjaan atas 59 paket pekerjaan belanja modal dan kekurangan volume atas 7 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten oku timur yang berpotensi merugikan negara juga telah terjadinya tindak pidana korupsi sebesar Rp 5.863.548.593_ hal tersebut berdasarkan temuan BPK RI nomor 38.B/ LHP XVIII/PLG/ 05/ 2022 tanggal 24 Mei 2025,
selain itu ketua DPP LSM Mitra Mabes Yandri juga meminta kepada kejaksaan tinggi sumsel agar segera menuntut dinas kesehatan kabupaten ogan komering ulu (OKU) terkait dugaan korupsi dalam kegiatan belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota sebesar Rp 14.741.820.000_ sehingga belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota pada dinas kesehatan belum lengkap dan sah berdasarkan hasil temuan BPK RI bahwa hasil pemeriksaan dokumen bertanggung jawab belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 648.905. 000.00 _hal tersebut berdasarkan hasil temuan BPK RI nomor 50.B /LHP /XVIII.PLG/ 05 / 2025 tanggal 25 Mei 2025.
lanjutnya kami juga meminta kepada kejaksaan tinggi sumatera selatan agar segera melakukan pemanggilan terhadap direktur RSUD Martapura kabupaten Oku timur terkait belanja jasa tenaga ahli penasehat hukum pada RSUD martapura tidak sesuai ketentuan yang berpotensi merugikan negara juga telah menjadikan tindak pidana korupsi sebesar Rp.70.200.000 00_hal tersebut berdasarkan temuan BPK RI Nomor 38.B/ LHP/ XVIII. PLG/ 05/ 2022 tanggal 24 mei 2025.
Demikian poin-poin Tuntutan DPP LSM mitra mabes saat Orasi di depan kantor kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan, kami akan tetap melanjutkan kasus ini tandasnya./red (18/09/2025)