DPO Kasus Korupsi Gedung Mess MAN IC Lamtim Rp 2,2 Miliar Dibekuk Saat Makan Nasi Padang
Bongkar Post, Bandar Lampung
Kejati Lampung menangkap KM, DPO koruptor Gedung Mess MAN IC Lamtim saat sedang berada di salah satu Rumah Makan Padang di Kecamatan Sukarame, pada Kamis (17/7/2025), sekitar pukul 18.15 WIB.
Asintel Kejati Lampung, Fajar Gurindro mengatakan, DPO kasus korupsi Gedung Mess Guru MAN IC Lamtim sebesar Rp 2,266 miliar diamankan saat makan nasi padang Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
“Tidak ada aman bagi pelaku korupsi, kami bersama dengan Kejari Lamtim membekuk DPO KM, pelaku korupsi pembangunan gedung mess guru MAN IC Lamtim sebesar Rp 2,266 miliar,” kata Asisten Kejati Lampung, Fajar Gurindro, Jumat (18/7/2025).
Tampak proses pengamanan DPO berjalan aman serta terkendali.
“Kejati Lampung berkomitmen dalam penegakan hukum guna memastikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk korupsi akan terus diburu dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kejari Lamtim menangani kasus tersebut sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Fajar.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Jaksa melakukan penahanan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Derta kemungkinan mengulangi tindak pidana.
“Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas,” ucap Fajar.
Pihaknya bertekad untuk terus menjaga integritas serta mengawal proses hukum secara profesional dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum. (tk/*)