Bongkar Post
Lampung Utara,
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar lelang kendaraan dinas. Minggu (22/12/2024).
Menurut Andriwan Kabid. Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten setempat, mengatakan, penjualan BMD, Pada tahap pertama dari 50 unit kendaraan dengan nilai limit dari KPKNL sebesar Rp 324.488.000.00 dan terjual melalui portal lelang KPKNL Metro sebanyak 50 unit dengan nilai penjualan sebesar Rp 449.829.000.00 kata Andriwan yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (22/12).
Masih kata Kabid. Pengelolaan Aset BPKAD, sementara di tahap kedua telah dilakukan penilaian oleh Tim penilai dari KPKNL Nomor: ST-1159/ KNL. 0503/2024 tanggal 12 Desember 2024 terhadap 53 unit kendaraan operasional dan saat ini sedang menunggu nilai limit wajar yang akan dikeluarkan oleh KPKNL Metro.
Masih kata dia, dilelang kendaraan dinas tersebut. Karena dipandang tidak lagi efektif serta efisien untuk digunakan. Jelasnya.
Lebih lanjut Kabid. Pengelolaan Aset BPKAD menuturkan, dengan dilelang nya kendaraan dinas milik Pemkab. Lampung Utara tersebut, tentunya untuk menambah penghasilkan pendapatan daerah.
Di penghujung penjelasan nya, Andriwan mengatakan beberapa waktu lalu pihak telah mengeluarkan
surat edaran kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (DKPD) agar segera menyampaikan usulan penghapusan barang milik daerah.
Untuk kendaraan yang dapat diusulkan yakni minimal telah berusia tujuh tahun. Pungkasnya. (Rls)