Disnaker Lampung Segera Turunkan Timwas Naker ke PT PSM/JAS

Bandar Lampung, BP

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan pada PT PSM/JAS yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta no. 9, Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Disnaker Lampung juga meminta pihak keluarga almarhum Wahabi agar dapat memberikan laporannya secara tertulis kepada Disnaker guna kroscek perusahaan.

“Terimakasih atas informasinya. Nanti akan kami tindaklanjuti utk cross check informasi ini. Dengan menurun Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Prov. Lampung. Akan lebih baik bila pihak keluarga korban kiranya dapat memberikan informasi tertulis kepada kami guna informasi awal. Terimakasih,” demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (13/7/2023).

Terkait sanksi kepada perusahaan, Kadisnaker Lampung ini mengaku akan melihat dulu fakta lapangan atas kejadian tersebut.

Sementara diketahui, Wahabi Sahroni, salah seorang supir dump truk yang telah bekerja selama 9 tahun di PT PSM/JAS, meninggal saat tengah bekerja. Pasca meninggal, tidak ada santunan yang diberikan oleh pihak perusahaan, apalagi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memang tidak diakomodir dalam perusahaan yang kini telah memiliki 400 unit armada dump truk itu.

Sebelumnya diberitakan, miris menjadi pekerja supir di PT Panca Sukses Makmur (PSM), yang kini berubah nama menjadi PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS), yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta no. 9, Bandar Lampung. Salah seorang supir, Wahabi Sahroni, meninggal dunia yang diduga karena serangan jantung, pada 26 Mei 2023, tanpa diberikan santunan seperak rupiah pun dari perusahaan. Apalagi untuk terjamin keselamatan kerjanya, lantaran perusahaan tidak pernah mendaftarkan para supir yang bekerja, ke BPJS Ketenagakerjaan.

Parahnya lagi, upah yang diterima selama kurang lebih 9 tahun Wahabi Sahroni bekerja di perusahaan jasa angkutan dump truk ini, sangat tidak masuk akal. Sebab, kerusakan yang terjadi pada kendaraan dump truk, beserta perawatannya, harus pula ia yang menanggung. Bukan pihak perusahaan.

Ditambah dengan upah yang diterima, yang dihitung persentase, sungguh diluar dugaan. Gaji yang diterima jauh dibawah upah UMR dan UMK.

Patut diduga, perusahaan jasa angkutan bertonase ini, melanggar sejumlah Undang-Undang, diantaranya UU Ketenagakerjaan, UU BPJS Ketenagakerjaan, dan UU HAM. Demikian dikatakan Agus Saprudin, selalu kakak sepupu Wahabi Sahroni (alm), saat mendatangi Kantor Redaksi Bongkar Post, pada Rabu (12/7/2023) sore.

Agus menceritakan kronologis meninggalnya Wahabi. Dimana pada tanggal 23 Mei 2023, Wahabi memuat batubara yang akan dibongkar di Jalan Ir. Sutami. Setelah bongkar muatan, Wahabi membawa kendaraannya ke garasi guna mengganti ban. Saat menunggu ganti ban, Wahabi merasa dadanya sakit dan dibawa ke RS Immanuel.

Meski sempat dirawat, namun Tuhan berkehendak lain. Wahabi menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 26 Mei 2023, pukul 14.35 Wib.

Wahabi seorang ayah berusia 52 tahun, harus meninggalkan Siti Jumriah dan Muhammad Rizky Setiawan, istri dan anaknya, berjuang dalam kerasnya kehidupan.

Sejak 15 November 2014, Wahabi bekerja di PSM, yang kini berganti nama menjadi JAS, sebagai supir. Hingga saat ini, perusahaan tersebut telah memiliki 400 unit armada dump truk.

Sejumlah kenyataan pahit harus dijalani Wahabi dan ratusan supir lainnya, yang bekerja tanpa pilihan. Yaitu : sistem gaji dihitung berdasarkan persentase, standar muatan kendaraan 33 ton, jika muatan lebih dari standar ada bonus Rp75.000, jika muatan kurang dari standar ditanggung supir Rp75.000, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, jika sakit berobat sendiri, ban meledak dalam bekerja ditanggung supir, adanya potongan maintanance sebesar 10 persen yang diambil dari gaji, THR yang lebih dari 5 tahun masa kerja sebesar Rp500.000.

Miris saat melihat slip gaji Wahabi. Gajinya selama sebulan pun harus terpotong lantaran ada biaya maintanance 10 persen dan mengganti ban dump truk, yang harus ditanggungnya sendiri.

Agus Saprudin, kakak sepupu sekaligus mewakili keluarga almarhum Wahabi, menuntut adanya ketegasan secara hukum terkait pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PSM/JAS sesuai aturan yang berlaku, menuntut adanya hak santunan kematian bagi keluarga Almarhum Wahabi, dan menuntut adanya uang pesangon atas masa bekerja almarhum sesuai aturan yang berlaku.

“Apa yang dilakukan PSM/JAS ini sudah melanggar undang-undang, perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga dibiarkan tidak memiliki kontrak kerja yang legal dengan surat kontrak kerja, hitungan gaji yang sewenang wenang, dan kuat dugaan juga ada tindak penggelapan pajak pada perusahaan tersebut,” beber Agus, pria bertubuh kecil yang aktif dalam persoalan perburuhan.

Dia pun menduga, adanya oknum Dinas Ketenagakerjaan yang ikut memback up perusahaan, sehingga terjadi pembiaran pelanggaran undang – undang.

“Perusahaan hanya mengantarkan jenazah korban ke rumah dan tidak memberikan santunan apapun kepada keluarga, atas jasa jasa almarhum kepada perusahaan selama ini,” ungkap Agus.

Agus pun akan melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PSM/JAS kepada instansi terkait, hingga ke tingkat pusat.

Sementara, saat persoalan ini dikonfirmasi kepada pihak perusahaan di nomer ponsel 081379701xxx, tidak ada tanggapan. Dikirim pesan WhatsApp tidak dibalas, saat ditelpon pun ditolak. (tk)

Pos terkait