Bongkarpost.co.id
Lampung Timur,
Kepala Desa Raman Aji, Kecamatan Raman utara, Kabupaten Lampung Timur. Disinyalir menyalah gunakan hak para pekerja dalam proses kegiatan pembangunan yang bersumber dari program Dana Desa(DD) tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pengakuan dari beberapa tukang atau pekerja pada proses pembangunan drainase yang terletak di dusun 3 dengan volume 300 x 0,50 x0,25 dan di dusun 8 dengan volume 110 x 0.50x 0,25 dibayarkan hanya sebesar Rp.75.000 per meter saja.
Salah seorang pekerja berinisil D mengaktan, iya ini pekerjaan milik desa, kami hanya bekerja berdasarkan perintah dari kepala desa, dan kami hanya di bayar Rp.75.000 per meter, itupun dari penggalian beserta pemasangan jadi gak ada tukang dan pekerja semua nya sama, jadi kami bekeja secara kelompok kurang lebih ada sepuluh orang. uangkap nya.
selain itu untung selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membenarkan bahwa di tahun ini program dana desa yang ada di raman aji untuk kegiatan pisiknya ada pembangunan gorong2 sebanyak 4 unit yang terletak di dusun 3 dan 6, pemabngunan drainase. kurang lebih sepanjang 410 m3 yang terletak di disun 3 dan 8, dan pembukaan badan jalan untuk usaha tani kurang lebih 1000m3. mengenai upah dalam proses pengerjaan nya sama seprti tahun-tahun kemaren yakni terhitung berdasarkan meter bukan HOK.
Lanjut nya” untuk anggaran nya berapa saya tidak tau pasti, yang jelas semuanya urusan pak kades. itupun untuk pembukaan badan jalan kemaren menggunakan exavator, tidak ada pemberdayaan, di urus langsung oleh kepala desa dengan menyewa exavator dari pak widodo kades way bungur selama 10 hari. Ungkapnya”
Hal ini tentunya tidak mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan harga Satuan Penetapan HOK yang bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai besaran biaya upah para pekerja atau tukang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. (oki)