Bongkarpost.co.id
Pematangsiantar,
Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, terhadap Silverius Bangun (SB) berpotensi dibawa ke ranah hukum. Karena tuduhan dinilai tanpa dasar yang jelas.
Demikian dikatakan dan penilaian kuasa hukum Silverius Bangun (SB), Rendi Aditia SH dan Kreisen Sinaga SH melalui siaran pers yang diterima, Minggu 14 September 2025.
Saat unjuk rasa di Kejari Simalungun, sebut Rendi, Gerakan Mahasiswa menuduh kliennya sebagai vendor pada kegiatan proyek pengadaan seragam olahraga dengan menggelembungkan harga dikisaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Tudingan itu merupakan fitnah. Sebab, SB tidak pernah menjadi vendor pada kegiatan proyek dimaksud.
Bahkan, sebut Rendi, kliennya sama sekali tidak mengetahui proses dari proyek pengadaan seragam olah raga untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun.
“Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi tampaknya kebablasan dan tidak menjaga harkat dan martabat orang lain dengan melayangkan tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan langsung kepada klien kami,” ungkap Rendi dalam siaran persnya.
“Bersama Ini kami tegaskan jika klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagai mana yang dituduhkan para peserta aksi,” tambahnya.
Lebih lanjut Rendi menjelaskan tentang chating kliennya terhadap salah seorang peserta aksi berinisial AN. Chating dari kliennya bertujuan untuk meluruskan informasi.
“Sayangnya, upaya meluruskan informasi yang dilakukan klien kami tersebut kami nilai malah dijadikan alat propaganda dengan cara menebar narasi palsu di media sosial,” katanya, sembari menambahkan, tindakan AN seperti itu diduga untuk menjatuhkan harkat dan martabat kliennya.
Dengan demikian, Rendi menduga, aksi massa pada 12 September 2025 yang lalu telah dinodai dan dimanfaatkan oknum AN untuk kepentingan tertentu.
Katanya, perbuatan AN telah memenuhi dugaan pidana pencemaran nama baik kliennya sebagaimana Pasal 310 KUHP. Sehingga, dalam waktu dekat ini kliennya akan melayangkan somasi. Serta akan menempuh proses hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat kliennya. (Irwan Purba )