Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Program proyek Pembangunan gedung PAUD tahun 2020 yang berukuran 6 X 8 Meter satu ruang kelas, menelan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp. 163.786.000, disinyalir kuat Kepala Desa Rantau Jaya Udik II Mark Up anggaran dalam pembangunan gedung PAUD yang berada di Dusun IV dan potong insentif guru PAUD Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (6/10/2022).
Melihat insentif guru PAUD dan guru Keagamaan yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) pada tahun 2020 tahap 3 sebesar Rp.90.000.000.- sangat disayangkan kalau tidak tersalurakan kepada guru PAUD yang niatnya ingin mencerdaskan anak bangsa. Apa lagi sampai dipotong haknya yang seharusnya diberikan untuk mendukung proses belajar mengajar.
Kartini guru PAUD mengaku kepada tim media ini telah menjadi guru PAUD dari tahun 2004 mengajar di desa setempat, “Sampai saat ini, kalau honor dari dana desa Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) perbulannya. Jadi satu orang guru pertahapnya ada 4 bulan menerima insentif dari dana desa sebesar Rp. 800.000 dikalikan 3 tahap 12 bulan jadi besarannya Rp. 2.400.000 satu orang guru PAUD,” ujar Kartini.
Pelaksanaan Pembangunan Desa pada tahun 2021 untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Untuk Insentif Guru PAUD dan Guru Keagamaan) Anggaran
Rp. 85.714.286 Realisasi Rp. 30.000.000. Tahap 2 Anggaran Rp. 85.714.286 Realisasi Rp. 60.000.000 dan tahap 3 tahun 2021 kembali dianggarkan Rp. 90.000.000.
“Terpisah Kepala Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Sugeng Riyadi mengatakan kalau perguru PAUD dibayarkan Rp 250.000 dikalikan dengan 15 jumlah guru PAUD yang mengajar di desa 15 guru PAUD dari 4 PAUD yang berada di wilayah Desa Rantau Jaya Udik II,” kata Sugeng Riayadi.
Pengakuan Kartini guru PAUD insentif dibayarkan pertahap dari dana desa sebesar Rp 800.000 perguru PAUD kalau dihitung perbulan Rp 200.000 pak, sementara dari keterangan kepala desa Rp 250.000 perbulannya jadi melihat selisih pengakuan guru PAUD Kartini dan Kepala Desa Rantau Jaya Udik II Sugeng Riyadi ada nominal Rp 50.000. Disinyalir Sugeng Riyadi potong dana insentif guru PAUD di desa Rantau Jaya Il.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Inspektorat, Polres Lampung Timur dan Kejari, agar bisa meninjau ulang anggaran realisasi insetif guru PAUD dan dana pembangunan PAUD pada tahun 2020 dan realisasi anggaran tahun 2021. Agara gaji guru PAUD direlisasikan sesuai anggaran, dan pembangunan gedung PAUD sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bersambung
(Fad)