Lampung Selatan, BP
Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan diduga mark up anggaran belanja Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun anggaran 2021 lalu.
Diketahui, APBD Lampung Selatan mengalokasikan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan Kode RUP 25420953 sebesar Rp13 miliar.
Dari anggaran tersebut digunakan untuk Belanja Listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp. 7,7 milliar.
Berdasarkan Perbup Lampung Selatan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, realisasi kinerja Triwulan I dan II di Dinas Perhubungan Lamsel, khususnya untuk Sumber Daya Air dan Listrik (Rekening Telepon, Internet, Air dan Listrik Kantor) sebesar Rp7.777.682.942 untuk 6 bulan kode anggaran 2.15.01.2.08.02 dengan rincian: Realisasi kerja pada Triwulan I (3 bulan) Rp. 3.919.640.223 dan Triwulan II (3 bulan) Rp. 3.858.042.719.
Berdasarkan hasil investigasi media, di seluruh Kabupaten Lampung Selatan ada sekitar 2200 tiang PJU yang terpasang sebanyak 4400 lampu menyala dari pukul 18.00 hingga 06.00 (12 jam) maka total daya dari lampu dalam satu hari adalah 4400 x 250 watt x 12 jam = 13.000.000 watt dalam satu hari. Sementara, besaran tarif dasar listrik resmi dari Kementerian ESDM untuk golongan tarif listrik P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp. 1.699,53/Kwh.
Dalam perhitungannya, untuk mendapatkan satuan Kwh, maka 13.200.000 watt : 1000 = 13.200 kWh. Jika per Kwh adalah Rp1.699,53 maka biaya listrik PJU dalam sehari adalah: 13.200 Kwh x Rp 1.699,53 = Rp 22.433.796. Maka dalam sebulan tagihan listrik PJU sekitar Rp 22.433.796 x 30 hari = Rp673.013.880. Sehingga, ditemukan adanya dugaan mark up pada anggaran Belanja Rekening Listrik LPJU sekitar Rp3.739.599.662.
Sementara dihubungi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Darmawan tidak menjawab konfirmasi wartawan. Meski dibaca, namun pesan Whatsapp yang terkirim tidak ditanggapinya. (fir/red)







