Lampung Selatan, BP
Pembangunan Kantor Pajak Pratama Natar, di Desa Haduyang, Kecamatan Tegineneng, Lampung Selatan, yang bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023, diduga tidak transparan kepada publik. Rekanan pun terkesan tidak profesional dalam mengerjakan proyek senilai Rp16,3 miliar itu.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan Indra, pelaksana proyek mewakili Hamdani, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (MEGA), mengatakan pihaknya memasang plang informasi proyek di dalam lingkungan proyek namun posisinya berada di bagian belakang bangunan.
“Ada kok, kami pasang, posisinya di belakang, kalau dilihat dari SPBU plang nya kelihatan,” ujar Indra sambal tertawa, saat ditanya terkait pemasangan plang proyek yang tak terlihat di lokasi pekerjaan, pada Senin (24/7/2023) malam.
Tak lama berselang, ia pun memastikan keberadaan plang proyek kepada rekannya. “Masih ada gak,” sambil bertanya pelan kepada rekan satu perusahaannya.
Rekannya pun lantas membuka handphone dan mencari foto plang, yang kemudian ditunjukan kepada redaksi. Foto tersebut cukup menggelitik, lantaran plang yang terpasang menghadap ke dalam lokasi proyek, bukan ke luar lokasi proyek agar dapat diketahui publik. Alias, transparan.
“Coba waktu ke lokasi kasih tahu, nanti kami kawal kalau mau masuk (ke lokasi, red),” ucapnya.
Sementara ditanya terkait penyediaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang konstruksi, Indra pun tampak tidak bisa menjawab secara gamblang ketersediaan APD (alat pelindung diri) bagi para pekerja konstruksinya, penyediaan APAR (alat pemadam api ringan), dan klinik kesehatan yang seyogyanya dibangun di dalam lokasi proyek. “Ada, helm, boot,” singkatnya.
Begitu juga soal syarat Amdalalin (analisa dampak lalu lintas), diakui Indra, pihaknya baru mengajukan surat ke Kementerian Perhubungan pada bulan Juni lalu. “Ya kami pikir dalam hitungan hari, seminggu bisa selesai, tapi ini sudah sebulan belum keluar juga,” ungkapnya.
Demikian juga dengan jumlah pekerja, pihaknya hanya mempekerjakan 40 orang pekerja guna membangun gedung 4 tingkat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Kantor Pajak Pratama Natar, Lampung Selatan, diduga mengabaikan keselamatan para pekerja. Tak hanya itu, pembangunan kantor pajak yang berada di Desa Haduyang, Kecamatan Tegineneng, Lampung Selatan ini, juga diduga mengangkangi sejumlah aturan perundang-undangan. Serta tidak transparan atas pembangunan kantor pajak tersebut lantaran tidak memasang plang proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, pembangunan kantor pajak yang direncanakan berlantai 4 tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, dengan realisasi sebesar Rp16, 3 miliar, yang dikerjakan oleh PT Mitra Eclat Gunung Arta (MEGA), yang beralamat di Jalan Turi Raya No. 055, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. (sumber LPSE Kementerian Keuangan).
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Apalagi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun tampaknya hal itu diabaikan oleh pelaksana proyek pembangunan Kantor Pajak Pratama Lampung Selatan ini, yakni PT MEGA.
Seharusnya, perusahaan dan pekerja harus sama-sama mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standarisasi.
Tampak di lokasi, sejumlah pekerja yang tengah membangun tiang pancang kayu dan besi di lantai 2, tidak menggunakan alat keselamatan kerja, misal topi, sarung tangan, dan sepatu boot. Di lokasi juga tidak terlihat adanya klinik kesehatan bagi para pekerjanya.
Bahkan, proyek yang bersebelahan dengan Pom SPBU ini, diduga juga, tidak menyediakan rambu-rambu bagi para pengguna jalan sebagai penanda adanya pembangunan, serta Amdalalin (Analisa dampak lalu lintas).
Pelaksana proyek APBN melalui Satker Kementerian Keuangan ini, mengabaikan sejumlah peraturan terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada kegiatan konstruksi. Diantaranya, Permenaker No. 1/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, Keputusan Bersama Menaker-MenPU No.174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi, PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, Permen PU No. 05/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
PT MEGA, selaku pelaksana pekerjaan diduga kuat melanggar UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dimana pada Ketentuan Umum menyatakan “Penyelenggaran pekerjaan kostruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
PT MEGA, juga diduga melanggar UU No, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 “Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”, dan Pasal 87 “Setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan”. (tk)







