Bandar Lampung, BP
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui Sekretaris, Tommy Efra Handarta meminta Kepala SMKN 3 Bandar Lampung memberikan klarifikasi langsung atas persoalan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam mengelola Dana Komite Sekolah.
Sementara soal penahanan RAB yang ditahan oleh pihak rekanan, Tommy juga menyilahkan wartawan untuk langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepsek.
“Silahkan langsung dikonfirmasi hal yang mendasari (penahanan RAB) kepada kepala sekolah,” ujar Sekdis Tommy.
Sementara, pasca diberitakan, pihak sekolah langsung memanggil KSB (ketua, sekretaris, bendahara) Komite Sekolah, Dewan Guru, dan rekanan selaku pelaksana pekerjaan guna memberikan klarifikasinya kepada media, pada Senin (6/1/2023).
Saat klarifikasi berlangsung, Kepala SMKN 3 Bandar Lampung, Dr. Elen Eduan, S.Pd, M.Pd membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya dan pihak sekolah.
“Kami pihak sekolah (SMKN 3 Balam), Kepala SMKN 3 Balam, Ketua Komite, Sekretaris Komite, Bendahara Komite, Rekanan serta Team Management Sekolah mengklarifikasi, bahwa pemberitaan itu tidak benar adanya. Bahwa tidak benar adanya kongkalikong antara rekanan dengan kepala sekolah, tidak benar adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran komite, dan tidak benar tidak adanya koordinasi dengan Komite saat penggunaan anggaran Komite,” demikian pernyataan yang ditegaskan Kepala Sekolah.
“Tidak ada kongkalikong antara kepsek dengan rekanan, karena pelaksanaan renovasi sekolah sudah melalui pembicaraan bersama dengan komite sekolah,” imbuh Elen.
“Sekolah menyusun RKAS yang disetujui oleh Komite dan melaporkan pelaksanaan program kepada pengurus dan melalui rapat Komite,” jelasnya.
“Dan pada saat sekolah melaksanakan program sekolah yang menggunakan anggaran Komite selalu berkoordinasi dengan Komite dan atas persetujuan Komite, program dilaksanakan dan sekolah selalu melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Komite,” tandasnya.
Sementara saat klarifikasi berlangsung di Ruang Kerja Kepsek, rekanan yang mengaku dari Pers dan LSM Mabesbara (Lembaga Masyarakat Membangun Bangsa dan Negara) menahan RAB pekerjaan dengan alasan sebagai dasar dirinya melakukan penagihan kepada pihak sekolah.
“Gak ada kongkalikong itu, pekerjaan saya aja belum dibayar, ini pakai uang saya pribadi,” ujar Charsadi dengan nada tinggi kepada wartawan.
Dia pun mengancam wartawan yang memberitakan persoalan ini dengan akan menuntut balik lantaran sebelumnya tidak melakukan konfirmasi berita kepada dirinya.
“Saya bisa tuntut karena tidak ada konfirmasi ke saya, pekerjaan saya saja belum dibayar, apa yang mau kongkalikong, kecuali kalo sudah dibayar dan tiba tiba kepala sekolahnya ganti mobil,” ucapnya.
Sementara terkait RAB yang ditahan Charsadi selaku rekanan, Elen berkilah bahwa pihaknya meminta RAB untuk disimpan oleh rekanan.
“Selama ini mau diberikan tapi kami minta disimpan dulu oleh rekanan. Karena kami belum bisa melakukan cicilan pembayaran. Tapi belakangan sudah mulai kami cicil sehingga rekanan kembali akan menyerahkannya kepada sekolah,” kilah Elen, via Whatsapp.
Tak lama, dia pun kembali mengirimkan pesan WhatsApp dan menyatakan bila RAB sudah di sekolah.
“Maaf mbak, RAB nya sudah ada di sekolah mbak,” pungkas Kepsek yang juga mengajar Matematika ini. (tk)