Bandar Lampung, BP
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) Provinsi Lampung akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan praktik korupsi dalam proses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Way Kanan.
GAPEKNAS Lampung menduga terjadi persekongkolan antara Pemda Way Kanan melalui instansi terkait dengan perusahaan pemenang di hampir semua item pekerjaan.
Hal ini dapat dilihat dari perusahaan pemenang tender, hampir semua paket pekerjaan yang di menangkan, harga penawaran mendekati pagu/HPS.
Oleh sebab itu dugaan kuat proses lelang proyek di DPUPR Way Kanan sarat pengkondisian.
Saat konferensi pers di Kantor Sekretariat GAPEKNAS Lampung di Jalan Pulau Morotai, Jagabaya lll, pada Selasa (15/8/2023),
Ardho Adam Saputra, S.E selaku Bendahara Umum menduga Pemda Way Kanan, khususnya DPUPR telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus “kocok bekem”.
“Kami menduga ada persekongkolan tender pada proyek di Pemda Way Kanan, diduga telah berjalan kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban Bupati Way Kanan atas kecurangan yang berjalan selama ini, sebab kejadian ini sudah berlarut-larut namun di biarkan.
“Kami juga sudah beberapa kali ingin menemui kepala dinas dan Bupati namun mereka tidak pernah ada di kantor,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan GABPEKNAS di LPSE, harga penawaran hampir di semua paket pekerjaan terlihat hampir mendekati pagu (HPS). Sehingga diduga kuat adanya fee proyek (setoran) dari rekanan kepada dinas terkait.
“Pelaksanaan lelang harus mengacu kepada perundang-undangan tentang jasa kontruksi.
Dan dalam waktu dekat kami GABPEKNAS Lampung akan rapat internal. Untuk segera melaporkan ke Kabareskrim, Kejagung dan KPK,” tegasnya.
Sekretaris Umum GABPEKNAS Lampung, Rahmad Roni mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya di beberapa tahun ini, setiap lelang proyek di Way Kanan ditengarai tidak transparan dan melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dengan adanya lelang-lelang ini kami, terutama saya sebagai masyarakat Way Kanan dan kontraktor yang berkantor di Way Kanan merasa kecewa. Apabila ini kita biarkan, dikhawatirkan akan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan GABPEKNAS Lampung, ada lima tender yang diduga “kocok bekem”, yaitu ; Proyek Peningkatan Jalan Mesir Ilir – Sri Rejeki yang di.enangkan oleh PT Bumi Lampung Persada yang beralamat di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dengan Pagu Rp20 miliar dan HPS Rp. 19.999.768.854,00, Proyek Jalan Talang Darat – Talang Rais pada Ruas Banjar Ratu-Talang Rais Kecamatan Gunung Labuhan yang dimenangkan oleh CV. Putra Bahuga yang beralamat di Gunung Labuhan, Way Kanan dengan pagu Rp. 1 miliar dan HPS Rp.999.766.754,00, Proyek Pemeliharaan Jalan Sidoarjo – Simpang Pule yang dimenangkan oleh CV Ken Dedes yang beralamat di Jagabaya 1, Way Halim, Bandar Lampung, dengan pagu Rp. 5 miliar dan HPS Rp4.999.348.259,00, Proyek Peningkatan Jalan Sp. Gunung Katun – Tanjung Ratu yang dimenangkan oleh CV Angkatan Sepuluh yang beralamat di Jl.Pajajaran Gg.Lestari No 31, Bandar Lampung, dengan pagu Rp. 11.225.750.000 dan HPS Rp. 11.225.207.416.
Untuk itu, GABPEKNAS Lampung meminta supaya pelaksanaan lelang di Kabupaten Way Kanan harus mengacu kepada perundang-undangan tentang jasa kontruksi, yaitu tranparansi, akuntabilitas, berkompetiter, dan persaingan sehat. (tk)







