Diduga Menenggak Minyak Urut, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Dunia hukum Lampung digemparkan dengan kabar meninggalnya Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, yang tengah mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Subandri, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi (9/9/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, ada tahanan titipan Kejati Lampung bernama Subandri Bachri yang meninggal dunia karena sakit. Namun, detail penyebab sakitnya masih menunggu keterangan resmi tim medis,” ujar Jalu saat dikonfirmasi.
Dugaan Minum Minyak Urut
Meski belum ada keterangan medis resmi, Jalu mengungkapkan adanya informasi mengejutkan. Subandri disebut sempat meminum cairan yang diduga minyak urut di dalam sel hingga tak sadarkan diri.
“Info yang kami dapat, dia meminum minyak urut. Ada yang menyebut tidak sengaja, dikira air mineral. Namun kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelas Jalu.
Ia menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga melalui Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.
“Sudah kami serahkan ke pihak keluarga, serah terimanya berlangsung di rumah sakit,” ujarnya.
Kasus Korupsi yang Menjerat
Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan Subandri usai menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Subandri, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Dinas PUPR sekaligus pejabat komitmen dan KPA,” jelas Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Dalam proyek bernilai kontrak lebih dari Rp6,8 miliar itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar, berdasarkan hasil audit akuntan publik independen.
Misteri Kematian di Balik Jeruji
Subandri yang ditahan sejak Juni lalu, awalnya dititipkan di Polresta Bandar Lampung sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kini, kematiannya menyisakan tanda tanya besar, terlebih muncul dugaan adanya upaya bunuh diri dengan cara menenggak minyak urut.(Jim/*)