Bongkarpost.co.id
Muara Enim,
PT. Indralaya Agro Lestari (IAL)
Diduga kuat membuang limbah Kesungai Musi kec. Muara belida Kab.Muara Enim 90% bisa berdampak wabah Penyakit bagi masyarakat
Berdasarkan Narasumber insial ‘RN’ Warga asli desa gedung buruk, saat saya mencari ikan di dekat sungai kecil yakni sungai serdang ,nampak air yang mengalir dari sungai serdang ke sungai musi air tersebut hitam pekat dan berminyak ,
Apakah itu brasal dari PT. Sawit (IAL) ? Dan menyebabkan tubuh kami gatal setelah mandi disungai musi ? dan ikan susah didapat apakah keracunan limbah ? saya tidak begitu tau faktanya ,saat penasaran saya hendak mengecek asal muasal air tersebut ,dihalangi Oleh semak Belukar disungai serdang tersebut sehingga tidak dapat menemuakan asal air hitam tersebut. Ujar RN
Insial “FI juga Memberi Keterangan bahwa saya selaku Warga desa Gedung Buruk sekaligus bekerja di PT IAL ,Melihat Langsung saluran pembuangan limbah yang mengalir arah sungai musi tepat nya dibelakang pabrik PT IAL dengan alat bukti berupa Foto,Video dan Sampel pada 12/agustus/2025 ,lalu memberikan informasi ke awak Media Kabar Hukum Sriwijaya (KHS).
Awak Media Menanggapi Prihal limbah Tersebut dan Mengirimkan Surat Resmi komfirmasi ,Mediasi dan Cek and balance untuk Keseimbangan berita yang Faktual ke pabrik PT.Indralaya Agro Lestari
Selasa/02/09/2025
“Dedy Selaku Staf PT . Indralaya Agro Lestari . Menanggapi komfirmasi terkait limbah tersebut, “saya cuma karyawan disini pak mewakili pak ardi selaku direktur Perusahaan, dengan adanya isu tersebut bahwa memang ada sejak pabrik beroperasi dari 2016 sampai sekarang penampungan limbah itu,dan juga ada pembuangan farid kecil dibelakang pabrik .
“Kami setiap satu bulan sekali melakukan pengecekan limbah dan limbah tersebut menyusut sendiri karena menyerap ketanah bukan mengalir ke sungai musi dan jarang meluber bila musim hujan jelas Deddy
Rasa Penasaran Awak media meminta izin didampingi oleh dedy atau karyawan untuk bersedia Kontrol sosial lapangan memastikan informasi bahwa limbah tesebut mengalir atau dibuang kesungai musi,
Tapi sanggat Di sayangkan dedy menyatakan bahwa tidak diizinkan oleh pak ardi selaku direktur untuk melakukan pengecekan Limbah secara langsung dengan alasan masih Privasi .
Dengan Adanya pernyataan tersebut membuat awak media semakin penasaran ada apa ? Kenapa ? dengan “Privasi” kalau memang ada nya limbah tersebut mengalir kesungai musi pastinya ada mediasi ,solusi untuk menanggulangi limbah tersebut , tapi dedi menyatakan bahwa saya hanya mewakili bukan memutuskan sampai berita ini diterbitkan.
Baik, saya jelaskan ya π
1. Dasar di UUD 1945
Di UUD 1945, aturan soal limbah tidak disebut langsung, tapi ada pasal yang menjadi dasar hukum lingkungan:
Pasal 28H ayat (1) β βSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…β
Pasal 33 ayat (3) β βBumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.β
π Dari sini, hak atas lingkungan sehat (termasuk bebas dari pencemaran limbah) dijamin konstitusi.
2. Undang-Undang yang Mengatur Limbah
Ada beberapa UU turunan yang jadi dasar hukum khusus:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Mengatur kewajiban perusahaan dan individu untuk mengelola limbah.
Melarang setiap orang membuang limbah tanpa izin.
Ada sanksi pidana dan denda bagi pencemar lingkungan.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Mengatur sampah rumah tangga, sampah industri, hingga daur ulang.
Warga dan pemerintah wajib mengurangi dan mengolah sampah dengan benar.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya, PP No. 22 Tahun 2021)
Mengatur perizinan pembuangan limbah.
Menekankan standar baku mutu lingkungan.
3. Sanksi Hukum
Pidana β penjara bagi pelaku pencemaran (misalnya membuang limbah berbahaya tanpa izin).
Perdata β ganti rugi kepada korban pencemaran.
Administratif β pencabutan izin usaha, denda administratif.
π Kesimpulan:
UUD 1945 β memberi hak atas lingkungan hidup sehat.
UU & PP β mengatur teknis soal limbah, pengelolaan, dan sanksinya.
Hukumannya β bisa berupa pidana, perdata, maupun administratif, tergantung pelanggaran.
Mau saya buatkan bagan alur singkat (UUD β UU β PP β Sanksi) biar lebih mudah dipahami(Red)