Diduga Langgar Kode Etik, Gepak Lampung Segera Laporan Oknum Notaris Sulistyo Sri Rahayu Kemenkumham Lampung
Bongkar Post
Pesawaran, BP
Kasus dugaan penipuan berkedok developer perumahan yang melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus menuai perhatian publik.
Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi, mengkritisi lambatnya proses hukum terhadap para terlapor, termasuk oknum notaris yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Korban, Mutia Sari, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke SPKT Polres Pesawaran pada 18 Mei 2023. Laporan itu diterima dengan Nomor: STTLP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Namun, hingga kini Polres Pesawaran baru menyita sejumlah alat bukti dari Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu tanpa melakukan pemanggilan terhadap terlapor, termasuk notaris yang diduga ikut terlibat.
Mutia Sari mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula pada Maret 2021. Ia diajak ke Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu oleh terlapor Ade Feri Octara dan Anis Rosita.
Di kantor tersebut, Mutia menyerahkan uang Rp150 juta sebagai pembayaran awal atas perjanjian jual beli rumah.
“Saat itu, saya tidak menaruh curiga. Saya pikir melakukan transaksi di kantor notaris pasti aman,” ujarnya.
Namun, pembayaran tersebut hanya disaksikan oleh staf notaris bernama Bambang Irawan karena Notaris Sulistyo Sri Rahayu tidak hadir.
Pada Oktober 2021, Mutia kembali melakukan pelunasan senilai Rp275 juta di kantor yang sama. Bukti pelunasan tersebut dicatat menggunakan kwitansi resmi kantor notaris dan ditandatangani oleh staf yang sama.
Ironisnya, objek rumah yang sudah dibayar lunas oleh Mutia justru dipindahtangankan ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Ini sangat mengecewakan. Tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai pembeli,” tegasnya dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi, Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengaku tidak mengetahui soal pelunasan tersebut.
“Saya kaget saat tahu ada kwitansi pelunasan. Tanda tangan itu bukan saya, melainkan staf saya. Dia mengaku lalai,” ungkap Sulistyo.
Ia juga menyebut bahwa ada pernyataan tertulis dari terlapor Feri yang menyatakan Mutia telah membatalkan perjanjian.
“Masalah benar atau tidaknya, itu urusan Feri, bukan kami,” katanya.
Ketua Gepak Lampung Desak Proses Hukum Tegas
Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, menduga ada pelanggaran kode etik notaris dan skenario yang disengaja oleh pihak-pihak terkait.
“Perjanjian jual beli tidak bisa dibatalkan sepihak, termasuk oleh notaris. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik dan SOP notaris,” tegasnya.
Wahyudi mendesak Polres Pesawaran untuk segera memproses para terlapor dan memanggil Notaris Sulistyo Sri Rahayu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini harus diselesaikan dengan adil. Korban tidak boleh terus dirugikan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan sindikat penipuan dan melibatkan notaris dalam rangka memastikan keadilan bagi masyarakat.(Rls)







