Diduga Kuat Gedung Penginapan Mathow Way Hurik, Tak Memiliki Dokumen Perizinan yang Jelas

 

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Laporan dari warga Tanjung senang RT 5 bahwa ada gedung yang tidak jelas dan tidak memiliki plang di wilayah tanjung senang kota Bandarlampung.

“Itu katanya sebuah yayasan, tapi tidak ada plang yang jelas dan katanya menjadi pusat kegiatan kerohanian, tapi kami warga sekitar tidak tau,” ujar Iwan warga sekitar.

Saat team awak media ke lokasi pada Selasa siang, (11 Maret 2025) ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa bangunan salah satu bangunan mirip seperti kamar Hotel di yayasan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada pihak yayasan ternyata gedung tersebut adalah sebagai tempat kerohanian, pertemuan dan berbagai acara lainnya, juga menyediakan penginapan yang tak memiliki legalitas yang jelas.

“Ini tempat kerohanian, tempat acara, juga sering digunakan sebagai tempat pertemuan dan bisa juga untuk menginap,” ujar suster adriana.

Namun saat ditanya legalitas pihak yayasan tidak dapat menjelaskan terkait gedung-gedung tersebut, bahkan mereka beralasan bukan wewenangnya dan diarahkan ke pihak yayasan Jogja, namun saat dimintai kontak WhatsApp pihak yayasan Jogja mereka tidak memberi dan malah dikasih kontak yang tidak aktif.

Dari bagian depan (Pintu Masuk) dari keseluruhan bangunan gedung tersebut tidak terdapat Plang Pemberitahuan yang menjelaskan Identitas Gedung Mathow Way Hurik, tentu hal ini melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Suster Adriana selaku Kepala Operasional Gedung Mathow Way Hurik Bandar Lampung saat dikonfoirmasi membenarkan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan kerohanian, gedung tersebut juga sering digunakan untuk menginap para tamu yang datang dengan tarif tertentu,include biaya makan/cathering.

Suster Adriana juga menjelaskan bahwa gedung Mathow Way Hurik bernaung dibawah sebuah Yayasan, namun saat mengetahui informasi detail terkait identitas Yayasan berupa ijin Yayasan dan lain lain terkait kegiatan Yayasan, suster Adriana tidak dapat menjelaskan atau menunjukkan dokumen asli atau copy Yayasan dimaksud dengan alasan ada kantor pusat di Yogyakarta.

Saat ditanya izin wilayah dan Pajak terkait Yayasan atau Penginapan berikut Pajak Sewa Gedung Pertemuan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung, Suster Adriana tidak bisa menjelaskannya, Suster Adriana juga tidak dapat menunjukkan dokumen Asli atau Copy Bukti Pembayaran Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.

“Setiap bulan kami membayar iuran sampah sebesar Rp. 100.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya,” ujar Adriana

“Selain iuran sampah kami juga membayar iuran jaga malam sebesar Rp. 50.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya,” tambah Adriana

Bahkan saat ditanya apakah pihak yayasan pernah berkoordinasi kepada Kepala kelurahan Tanjung Senang terkait ijin Yayasan atau ijin kegiatan yang di lakukan di lokasi gedung Mathow Way Hurik, suster Adriana mengaku bahwa belum pernah melakukan hal tersebut.

“Saya akui bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan kepala kelurahan Tanjung Senang terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan Gedung Mathow Way Hurik,” Tutup Adriana.(Neni/TIM)

Pos terkait