Diduga Korupsi, Oknum anggota DPRD Tanggamus dipanggil Kejari

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bongkar Post Tanggamus – Setelah sempat mangkir akhirnya oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Pekon Penantian.

 

Oknum anggota DPRD Tanggamus diketahui bernama Basuki Wibowo diduga terlibat dalam dugaan korupsi bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk budidaya lebah sebesar Rp800 untuk 4 KTH di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Tanggamus Ari Chandra Pratama menyampaikan, oknum anggota DPRD Tanggamus tersebut sempat mangkir dari panggilan kejaksaan pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.

 

Namun tegas Chandra, setelah dilayangkan surat panggilan kedua, Basuki Wibowo oknum anggota dewan dan juga sebagai Ketua KTH 1 serta Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian akhirnya memenuhi panggilan Kejari Tanggamus, pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin.

 

“Intinya kemarin, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kedua, dan sudah dimintai keterangan,” terang Ari Chandra Pratama.

 

Dikatakannya, pemanggilan terhadap Basuki Wibowo masih dalam proses penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana bantuan budidaya lebah yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2021 lalu.

 

“Untuk selanjutnya, apabila ada perkembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Kejari Tanggamus, selanjutnya akan kami informasikan perkembangannya,” jelas Ari.

 

Diketahui bahwa upaya manipulasi dana itulah yang menjadi titik awal permasalahan antara oknum anggota dewan Tanggamus dan perwakilan kelompok tani sehingga bisa terungkap dan viral.

 

Terungkapnya dugaan penyimpangan itu berawal Tiktok Viral hingga mengungkap bahwa DAK yang dialokasikan kepada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu kelompok tani hutan I, II, III dan kelompok tani hutan V di bawah naungan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM) di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

 

Mirisnya, dana sebesar Rp800 juta untuk 4 KTH tersebut pada waktu pencairan salah satu kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp53 juta, dari total yang seharusnya sebesar Rp200 juta tiap kelompok.

 

Menurut Sarukim seharusnya kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp200 juta, namun dipotong langsung oleh oknum anggota dewan Tanggamus aktif berinisial BW saat berada di rumah saudaranya di daerah Gisting, Tanggamus.

 

“Kami hanya menerima dana sebesar 53 juta rupiah, pada Agustus 2021. Selebihnya dan buku rekening pun pada waktu itu diambil oleh pak BW, waktu di rumah saudaranya di Gisting. Seharusnya dana tersebut totalnya 200 juta rupiah per kelompok,” terang Sarukim, Selasa 10 Mei 2023 lalu.

 

Sarukim mengaku pihaknya sempat menanyakan sisa dari Rp53 juta rupiah itu kepada oknum anggota DPRD tersebut, namun hingga saat ini belum juga diserahkan kepada kami bahkan mendapat ancaman dan makian.

 

“Karena masalah tersebut, saya dicari-cari orang, kemarin saya juga dipanggil pihak Kejaksaan Cabang Talang Padang, Tanggamus, untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (Ar)

Pos terkait