LAMPUNG TIMUR – Berdasarkan dari hasil konfirmasi awak media, Ihwan Anjal Wibowo putra dari Lismaimunah di kediamannya, tanggal 14 Maret 2022 di Dusun 01 / RT 004 / RW 002 Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dirinya mengakui jika sertifikat : 699/2017 tanggal 12 /07/ 2017 dengan luas lahan 1695 M2, NIB 639, NIS 00145 L.
Ihwan Anjal Wibowo juga membenarkan kalau sertifikat (lahan) tersebut adalah milik ibu kandungnya, yang semestinya digantirugi hanya ada 2 item, pertama ganti rugi 1 unit gubuk non permanen dengan ukuran luas bangunan 2,3 meter persegi dan kedua tanam tumbuh jenis pohon karet besar sebanyak 255 batang, ini merupakan milik ibunya sendiri.
Dan ganti rugi titipan atau milik orang lain justru lebih banyak dan lebih besar nilainya, diduga tanam tumbuhnya sebagiannya fiktif.
Berikut dokumentasi dari Balai Besar Way Sekampung, nampak jelas fiktif karna tidak sesuai gambar atau poto lokasi serta lahan :
Berikut yang di ganti rugi :
1. Pohon jambe kecil sebanyak 3500 batang.
2. Pohon vanili kecil 4500 batang
3. Pohon gaharu kecil 4000 batang
4. Pohon aren kecil 6000 batang.
Itu jumlah yang digantirugi titipan tanam tumbuh.
Jumlah seluruhan ganti rugi terdampak Bendungan Marga Tiga, Balai Besar Sungai Musi Way Sekampung tersebut dengan jumlah total nilainya sebesar Rp. 2,3 Milyar rupiah dan dana tersebut sudah ada di dalam rekening atas nama Lismaimunah.
“Perlu diketahui dari jumlah 2,3 Milyar, ibunya hanya kebagian ganti rugi sebesar Rp.170 juta rupiah, sisanya kurang lebih Rp. 2,1 Milyar itu adalah milik orang lain atau milik yang menitipkan tanam tumbuh karena sebelumnya sudah mengetahui akan adanya ganti rugi tanam tumbuh dari BBWS,” ungkapnya.
Sebelumnya Ihwan juga pernah mengatakan kepada tim survei pada waktu itu bahwa tanam tumbuh milik ibu nya yang digantirugi itu tidak sesuai dengan data awal yang mereka miliki. Namun tetap saja di Acc oleh tim survei, karena dirinya takut ketahuan oleh tim audit dari pihak pemerintah,” ucap Ihwan.
Terkait kelebihan tanam tumbuh yang ditanam oleh orang dari luar, dirinya tidak menjawab siapa orang nya. Dia hanya diam dan tersenyum saja.
Djajang Rosadi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Timur, pada 5 April 2022 di ruang kerjanya mengatakan, “Untuk lahan beserta tanam tumbuh milik atas nama lis maimunah dirinya tidak mengetahui persis karena bukan dirinya sebagai tim survei dan kemungkinan yang survei rekan-rekan satgas lainnya, karena dalam satu regu tim itu berjumlah delapan orang, dan bertugas kedua desa dan jumlah tim pengawas ada 27 orang yang ditugaskan dari tiga dinas, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas PUPR dan Pertanian dan Holtikultura,” pungkas Djajang.
Di tempat terpisah terkait hal tersebut Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol, SH. saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 26 april 2022, dirinya sangat menyangkan kalau ada yang terjadi persoalan seperti ganti rugi akibat yang berdampak lingkungan bendungan Marga Tiga.
“Seperti yang diungkapkan oleh media cetak online elektronik, itu sangat membuat saya heran kalau ada yang terjadi persoalan ganti rugi sepertinya ada orang lain yang mengaku dan numpang menanam seperti tanam tumbuh pohon itu, berarti mereka sudah sengaja diciptakan, dan dari pihak pemerintah kalau mengaminkan artinya ini ada persekongkolan jahat,” tegas Amir.
“Dan apalagi untuk mencari keuntungan pribadi, seharusnya mereka sebagai pemilik lahan atau tanam tumbuh tersebut yang terdampak Bendungan Marga Tiga tersebut. Supaya pihak pemilik lahan seharusnya tidak mau menerima kalau tidak ada hak milik tanah dan kalaupun ini sudah dibagikan mereka harus memulangkan uang itu kepada negara, karena ini sudah termasuk merugikan keuangan negara,” urainya.
Kalau pun masih dibagikan uang tersebut maka Ketua LMP Kabupaten Lampung Timur akan mengawal dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
(Fad)