Dicabuli Hingga Melahirkan Oleh Pimpinan Ponpes di Way Kanan, Orang Tua Santriwati Tuntut Keadilan ke Polda Lampung 

Foto. Korban saat laporan ke Unit PPA Polres Way Kanan

 

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG, Bongkar Post — Johani, seorang petani asal Lampung Utara dengan didampingi pengacara Tya Andika,S.H.,M.H, dan Andi Anzoni,S.H. menyambangi Polda Lampung, Kamis 21 Agustus 2025.

Kedatangan pria 47 tahun dari Tanjung Raja ini untuk meminta Polda Lampung membantu tindak lanjut pengusutan atas perkara yang menimpa putrinya J.

Dalam keteranganya, Johani menuturkan duka yang menimpa putri terkasihnya. Dengan wajah sedih dan suara tercekat, pria asal Jawa Barat itu menyatakan jika putrinya telah menjadi korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan terhadap anak sesuai Juncto (Jo) perbuatan berlanjut.

”Baru kemarin Sabtu 16 Agustus 2025 malam, anak saya melahirkan anak,” ujar Johani dengan suara parau menahan sedih.

Dituturkan, tindak pencabulan itu telah terjadi sejak sang anak menempuh pendidikan di Ponpes Tri Bhakti As Syauqi, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Terduga pelaku seperti tercantum dalam Laporan Polisi di Unit PPA Polres Way Kanan No : LP/B/41/IV/2025/SPKT/ Polres Way Kanan/ Polda Lampung tertanggal 14 April 2025 adalah Edi Susanto. Pria ini disebut sebagai pimpinan ponpes tersebut.

”Kami minta jajaran Polda Lampung dan Unit PPA Way Kanan menindaklanjuti laporan ini. Karena faktanya, terlapor Edi Susanto alias ES tak pernah hadir dalam tiga kali panggilan. Bahkan sekarang sudah kabur,” kata Tya Andika.

Diturukan oleh Johani, dari keterangan korban (J,Red), bahwa dugaan pencabulan itu terjadi sejak santriwati duduk di kelas XI atau tahun 2023.

Kali pertama tindak pidana terjadi sekira di suatu hari di tahun 2023. Awalnya, dengan bujuk rayu dan ancaman hingga mampu memperdayai korban yang kala itu masih berusia 17 tahun.

”Setelah itu belanjut terus menerus, bahkan rutin satu pekan bisa dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Johani.

Tak sampai di situ, usai korban lulus sekolah di akhir tahun 2024. Dengan dalih akan diberi pekerjaan, korban diajak terduga pelaku yang kini berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) itu ke Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Di sana, terlapor mengontrak sebuah kamar dan mengaku kepada pemilik kontrakan jika korban J merupakan istrinya. Di kamar kontrakan itu pula, berkali-kali, korban disetubuhi.

Puncaknya yakni ketika korban sudah berbadan dua alias sudah hamil. Korban kembali ke rumah sekira bulan Februari — Maret 2025.

Oleh ES, dia mencari pemuda yang mau menikahi korban secara siri. Setelah digelar pernikahan, ES mengirimkan kepada pemuda itu agar tak menggauli istrinya karena mengidap penyakit berbahaya.

Dari hasil interogasi, korban menyebut jika dirinya hamil akibat perbuatan Pimpinan Ponpes berinisial ES.

Sempat dilakukan mediasi dengan cara memanggil ES dalam rapat keluarga. Setelah dikonfrontir, korban berkeras jikalau janin dalam rahimnya adalah hasil perbuatan ES. Sebaliknya, ES karena terdesak tak mau mengakui sama sekali jika janin itu adalah buah hatinya.

Mediasi buntu, Johani memutuskan mengadukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ke Unit PPA Polres Way Kanan.

Didampingi kuasa hukum Andi Anzoni, S.H., korban sudah dua kali menanyakan perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP sebanyak 2 kali.

Dinyatakan oleh kepolisian bahwa secara patut telah dilakukan panggilan resmi terhadap pelapor. Namun keberadaan pelapor tidak diketahui.

”Mohon terhadap pelaku dilakukan proses hukum. Karena keluarga sangat mengharapkan keadilan ditegakkan,” sambung Andi. (*)

Pos terkait